IndigoNews • Apr 17 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyambut positif pelaksanaan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan itu secara virtual bersama Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Kadiv P3H John Batara Manikallo beserta seluruh jajaran Jumat, (17/4/2026)
Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap arah kebijakan hukum nasional.
“Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan koordinasi, pembinaan hukum, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tersebut mengangkat tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah dan Posbankum.”
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku narasumber utama menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP, KUHAP, serta regulasi penyesuaian pidana membawa perubahan besar terhadap paradigma pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga berdampak langsung pada pola pikir serta praktik penegakan hukum di lapangan.
“Paradigma hukum pidana ke depan lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya dalam pemaparan.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini menuntut kesiapan seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga paralegal yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian materi muatan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan KUHP baru. Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi serta menciptakan kepastian hukum di daerah.
Selain itu, Posbankum dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perubahan ketentuan pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Barat semakin siap menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional serta mampu mengimplementasikannya secara efektif, adil, dan humanis.
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...
Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...
Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...
Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...
Majene, IndigoNews | Demi memastikan keamanan dan kelancaran persidangan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meningga...
MAMUJU, indigonews | Sebuah dusun kecil bernama Patudaan yang seakan terlupakan oleh pemerintah. Terletak di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, d...
Jakarta,indigonews | Presiden Prabowo Subianto menjalani kunjungan kerja ke luar negeri (LN). Presiden Prabowo menitipkan pemerintahan ke Wapres...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengawasan yang berkualitas merupak...
MAJENE,IndigoNews | Direktur keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Majene Irfan Syarif, harus menjalani perawatan intensif Medis, setelah menda...

No comments yet.