IndigoNews • Apr 17 2026

Mamuju, IndigoNews |Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang diwakili Kabid KI, Juani mengikuti Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait royalti musik dan lagu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum secara hybrid, Kamis hingga Jumat, 16–17 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum dan melalui platform daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu kepada masyarakat.
“Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik secara komersial harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjamin penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta,” ujar Saefur Rochim
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar diwakili langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran terkait.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi, dalam paparannya menekankan bahwa tantangan utama perlindungan hak cipta saat ini masih berada pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan perlu bergeser dari represif menjadi preventif dan edukatif melalui sosialisasi yang luas, pendataan pengguna musik komersial, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, menjelaskan bahwa royalti lagu dan/atau musik merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hak cipta.
Setiap penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Ia menegaskan bahwa royalti bukan pajak maupun pungutan liar, melainkan bentuk penghargaan yang timbul secara otomatis atas pemanfaatan karya cipta. Pengelolaannya dilakukan oleh LMKN secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola kolektif, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, kolaborasi berkelanjutan akan mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif nasional.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.
Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya dalam men...
Mamuju, IndigoNews | Sukses mengawal pendaftaran Kopi Kurrak asal Polman, Kantor Wilayah Kemenkum Su...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam mengawal kesukse...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyambut positif pelaksa...
Mamuju, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitme...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajar...
Polda Sulbar, IndigoNews | Memastikan kesiapan pengamanan maksimal menjelang puncak Pilkada 2024 di TPS besok, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang ...
Sulbar, IndigoNews | Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar kegiatan Bakti ...
Mamuju, IndigoNews | Nahdlatul Wathan (NW) Sulawesi Barat terus mempercepat pengembangan lembaga pendidikan di daerah ini. Langkah tersebut di...
MAMUJU, IndigoNews | PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berterima kasih atas kepedulian Kementerian Sosial telah mendistribusikan bantuan unt...
SULBAR, indigonews | Di akhir tahun ini 2024, Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Ketahanan Pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar, ...

No comments yet.