Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat Kabupaten Mamasa.
Hal tersebut disampaikan dalam pres release, Capaian Kinerja Penandatanganan Perkara Tindak Pindana Korupsi sempanjang tahun 2025, Selasa, (9/12/2025).
“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa, sebesar 5,7 Milyar Rupiah. Telah diselamatkan sebanyak 3 Miliar Rupiah, dengan terduga pelaku yaitu HG dan LT,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, menyampaikan sebanyak Untuk tahun ini Pidsus Kejati Sulbar sudah menangani 7 kasus korupsi di antaranya kasus korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa.
Kejati Sulbar memastikan ada empat kasus korupsi yang telah dinaikkan ke tahap penuntutan, sementara sejumlah kasus lainnya masih terus diproses oleh penyidik.
“Kasus pertama yang memasuki tahap penuntutan adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dengan tersangka berinisial IS.” Jelas Sukarman Sumarinton.
Kejati Sulbar juga melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada Bank BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar.
“Dua terdakwa berbeda dalam perkara ini, yakni HM dan KM, masing-masing diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran kredit periode Agustus 2021 hingga Mei 2023,” kata Sukarman Sumarinton.
Sementara itu, Kejati Sulbar masih mendalami sejumlah perkara yang sedang berada dalam tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024, kegiatan pematangan lahan pintu gerbang BTS wilayah Mamuju–Majene, serta dugaan penyimpangan kredit modal kerja.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.