IndigoNews • Mar 01 2026

Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan jajarannya salah satunya dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Hal itu dilakukan sebagai implementasi bahwa negara hadir dalam melindungi secara hukum karya-karya yang diciptakan oleh masyarakat” sambung Saefur.
Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melalui Divisi Pelayan Hukum menggelar rapat bersama dengan Institut Hasan Sulur yang dilaksanakan secara virtual. Minggu, (1/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Institut Hasan Sulur, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Melalui kerja sama ini, kami berharap kesadaran sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mengelola KI semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Institut Hasan Sulur, Agusnia Hasan Sulur, menyambut baik rencana penguatan kerja sama tersebut.
“Saya mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam peningkatan layanan dan pelindungan KI di lingkungan kampus,” ujar Agusnia.
Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Institut Hasan Sulur, Mihram, menyoroti kemungkinan dukungan atau insentif bagi perguruan tinggi yang membentuk Sentra KI.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penegakan hukum KI di daerah dan memastikan bahwa proses pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan pelindungan hukum atas karya cipta dan dapat diajukan secara online.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penciptaan dapat dicantumkan, dan apabila dibuat melalui sayembara, hak cipta dapat dimiliki institusi sepanjang telah dilakukan penyerahan hak secara sah,” jelas Juani.
Juani juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI akan direalisasikan setelah penandatanganan PKS.
“Meski tidak terdapat insentif khusus bagi Sentra KI, terdapat skema tarif layanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk kemungkinan pengenaan PNBP dengan tarif lebih rendah apabila disertai rekomendasi dari instansi terkait,” tutup Juani.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...
Mamuju, IndigoNews | RSUD Provinsi Sulawesi Barat mencatat capaian positif dalam hasil Survei Indeks...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) m...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mematangkan langkah men...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus ...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum ...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama masyarakat Desa Tabolang sepakat untuk segera memperbaiki jalan rusak yan...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan berpulangnya ke Rahmatullah Wakil Gubernur S...
JAKARTA, IndigoNews | Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Pro...
MAMUJU, IndigoNews | Polemik 41 Satuan Pengamanan (Satpam) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang sebelumnya diberitakan akh...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang P...

No comments yet.