IndigoNews • Mar 01 2026

Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan jajarannya salah satunya dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Hal itu dilakukan sebagai implementasi bahwa negara hadir dalam melindungi secara hukum karya-karya yang diciptakan oleh masyarakat” sambung Saefur.
Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melalui Divisi Pelayan Hukum menggelar rapat bersama dengan Institut Hasan Sulur yang dilaksanakan secara virtual. Minggu, (1/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Institut Hasan Sulur, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Melalui kerja sama ini, kami berharap kesadaran sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mengelola KI semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Institut Hasan Sulur, Agusnia Hasan Sulur, menyambut baik rencana penguatan kerja sama tersebut.
“Saya mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam peningkatan layanan dan pelindungan KI di lingkungan kampus,” ujar Agusnia.
Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Institut Hasan Sulur, Mihram, menyoroti kemungkinan dukungan atau insentif bagi perguruan tinggi yang membentuk Sentra KI.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penegakan hukum KI di daerah dan memastikan bahwa proses pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan pelindungan hukum atas karya cipta dan dapat diajukan secara online.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penciptaan dapat dicantumkan, dan apabila dibuat melalui sayembara, hak cipta dapat dimiliki institusi sepanjang telah dilakukan penyerahan hak secara sah,” jelas Juani.
Juani juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI akan direalisasikan setelah penandatanganan PKS.
“Meski tidak terdapat insentif khusus bagi Sentra KI, terdapat skema tarif layanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk kemungkinan pengenaan PNBP dengan tarif lebih rendah apabila disertai rekomendasi dari instansi terkait,” tutup Juani.
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Sulteng, IndigoNews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, menerima audiensi sejumlah pengusaha di Swiss-Belhotel Palu, Sulaw...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, bersama Kepala Badan Pusat St...
Mamuju, IndigoNews | Perguruan tinggi bukan sekadar pusat pengembangan ilmu, melainkan pilar utama dalam membangun sistem hukum yang berpihak pa...
Makassar, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) secara resmi menjalin kerja sama dengan Universi...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi ...

No comments yet.