IndigoNews • Apr 28 2026

Mamuju, IndigoNews | Sidang sengketa lahan antara masyarakat melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, pada Selasa (28/4/26).
Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan setelah dua mantan pekerja perusahaan PT WKSM, Bakri dan Herman, hadir sebagai saksi pihak penggugat dan memberikan keterangan kunci mengenai asal-usul pembukaan lahan yang dipersoalkan.
Dalam kesaksiannya, Bakri dan Herman membeberkan peran mereka saat masih aktif bekerja di PT WKSM pada periode 2012 hingga 2013.
Bakri menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan perusahaan untuk mengukur batas wilayah setelah Herman menyelesaikan proses perintisan.
Perintisan yang dimaksud adalah pembersihan lahan secara terbatas pada jalur-jalur yang akan dijadikan tapal batas antara konsesi perusahaan dengan lahan milik pihak lain.
Saksi menegaskan bahwa pada saat proses pengukuran dilakukan, sistem pembagian blok lahan yang ada saat ini belum terbentuk. Penomoran atau pembagian blok tersebut baru muncul di kemudian hari setelah perusahaan melakukan penataan area secara internal.
Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah pengakuan saksi mengenai status kepemilikan lahan. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyatakan bahwa sejak awal mereka mengetahui bahwa lokasi objek sengketa merupakan milik kelompok masyarakat yang diasosiasikan dengan Pak Balo.
“Yang kami dengar, lokasi itu memang punyanya Pak Balo atau kelompoknya,” ujar saksi memberikan keterangan yang memperkuat klaim penggugat.
Meskipun saksi mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang kini tumbuh subur di atas lahan tersebut ditanam oleh pihak PT WKSM, mereka menekankan adanya kejanggalan pada penerapan skema bagi hasil.
Persidangan juga membedah pola pembagian hasil kebun sawit yang menggunakan skema 30:30:40—yakni 30 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk perusahaan, dan 40 persen untuk biaya operasional.
Berdasarkan pengetahuan kedua saksi, skema tersebut idealnya hanya diterapkan untuk wilayah yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, saksi menyebutkan fakta mengejutkan bahwa lokasi yang menjadi sengketa ini diduga kuat berada di luar koordinat HGU PT WKSM.
Keterangan dari mantan orang dalam perusahaan ini memberikan sudut pandang baru yang memperkuat posisi masyarakat dalam menuntut hak atas tanah mereka.
Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga konsistensi disiplin dan profesionalisme terus dilakukan jajaran ...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir sebag...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya mengoptimalkan e...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews| Memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia, Kantor Wilayah Kemenkum Sul...
MAMUJU, IndigoNews | Hingga saat ini 23 Desember 2024 longsor masih memutus akses jalan utama menuju Desa Salumakki dan tiga desa lainnya sejak ...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Sebagai bentuk dan Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang P...
Polewali Mandar, IndigoNews| Tradisi Sipamandaq, kearifan lokal masyarakat Mandar yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan dalam menyelesai...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang membahas kepatuh...

No comments yet.