BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Eks Karyawan PT WKSM Akui Lahan Sengketa Milik Kelompok Pak Balo

    Apr 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sidang sengketa lahan antara masyarakat melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, pada Selasa (28/4/26).

    Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan setelah dua mantan pekerja perusahaan PT WKSM, Bakri dan Herman, hadir sebagai saksi pihak penggugat dan memberikan keterangan kunci mengenai asal-usul pembukaan lahan yang dipersoalkan.

    Dalam kesaksiannya, Bakri dan Herman membeberkan peran mereka saat masih aktif bekerja di PT WKSM pada periode 2012 hingga 2013.

    Bakri menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan perusahaan untuk mengukur batas wilayah setelah Herman menyelesaikan proses perintisan.

    Perintisan yang dimaksud adalah pembersihan lahan secara terbatas pada jalur-jalur yang akan dijadikan tapal batas antara konsesi perusahaan dengan lahan milik pihak lain.

    Saksi menegaskan bahwa pada saat proses pengukuran dilakukan, sistem pembagian blok lahan yang ada saat ini belum terbentuk. Penomoran atau pembagian blok tersebut baru muncul di kemudian hari setelah perusahaan melakukan penataan area secara internal.

    Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah pengakuan saksi mengenai status kepemilikan lahan. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyatakan bahwa sejak awal mereka mengetahui bahwa lokasi objek sengketa merupakan milik kelompok masyarakat yang diasosiasikan dengan Pak Balo.

    “Yang kami dengar, lokasi itu memang punyanya Pak Balo atau kelompoknya,” ujar saksi memberikan keterangan yang memperkuat klaim penggugat.

    Meskipun saksi mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang kini tumbuh subur di atas lahan tersebut ditanam oleh pihak PT WKSM, mereka menekankan adanya kejanggalan pada penerapan skema bagi hasil.

    Persidangan juga membedah pola pembagian hasil kebun sawit yang menggunakan skema 30:30:40—yakni 30 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk perusahaan, dan 40 persen untuk biaya operasional.

    Berdasarkan pengetahuan kedua saksi, skema tersebut idealnya hanya diterapkan untuk wilayah yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Namun, saksi menyebutkan fakta mengejutkan bahwa lokasi yang menjadi sengketa ini diduga kuat berada di luar koordinat HGU PT WKSM.

    Keterangan dari mantan orang dalam perusahaan ini memberikan sudut pandang baru yang memperkuat posisi masyarakat dalam menuntut hak atas tanah mereka.

    Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

     

    Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Buka Turnamen E-Sport, Kapolresta Mamuju...

    by Jun 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin terasa di Polresta Mamuju. Kapolresta M...

    Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Informasi ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, terus me...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualit...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    BPJS Kesehatan Mamuju Gandeng Media Perk...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya memastikan keterbukaan informasi publik dan menyajikan edukasi yang...

    Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar ...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar upacara Hari Ke...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pemprov Sulbar Raih UHC Awards Meski Hadapi Ket...


    Jakarta, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari pemerintah pusa...

    28 Jan 2026

    Optimalkan Pembangunan ZI, Kanwil Kemenkum Sulb...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Barat menegaskan bahwa upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) bukan sekadar peme...

    02 Mar 2026

    Paripurna DPRD Sulbar Sahkan Perubahan Perda BU...


    Mamuju, IndigoNews | DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang ...

    26 Jan 2026

    Hari Guru 2025, SDK Ingatkan Guru Perlu Dilindu...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengingatkan agar guru selalu dimuliakan. Guru memang manusia biasa yang bisa salah, tap...

    25 Nov 2025

    Amujib Tegaskan Perencanaan Pembangunan Sulbar ...


    Mamuju, IndigoNews |  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menginstruksi...

    21 Jan 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!