IndigoNews • Apr 28 2026

Mamuju, IndigoNews | Sidang sengketa lahan antara masyarakat melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, pada Selasa (28/4/26).
Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan setelah dua mantan pekerja perusahaan PT WKSM, Bakri dan Herman, hadir sebagai saksi pihak penggugat dan memberikan keterangan kunci mengenai asal-usul pembukaan lahan yang dipersoalkan.
Dalam kesaksiannya, Bakri dan Herman membeberkan peran mereka saat masih aktif bekerja di PT WKSM pada periode 2012 hingga 2013.
Bakri menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan perusahaan untuk mengukur batas wilayah setelah Herman menyelesaikan proses perintisan.
Perintisan yang dimaksud adalah pembersihan lahan secara terbatas pada jalur-jalur yang akan dijadikan tapal batas antara konsesi perusahaan dengan lahan milik pihak lain.
Saksi menegaskan bahwa pada saat proses pengukuran dilakukan, sistem pembagian blok lahan yang ada saat ini belum terbentuk. Penomoran atau pembagian blok tersebut baru muncul di kemudian hari setelah perusahaan melakukan penataan area secara internal.
Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah pengakuan saksi mengenai status kepemilikan lahan. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyatakan bahwa sejak awal mereka mengetahui bahwa lokasi objek sengketa merupakan milik kelompok masyarakat yang diasosiasikan dengan Pak Balo.
“Yang kami dengar, lokasi itu memang punyanya Pak Balo atau kelompoknya,” ujar saksi memberikan keterangan yang memperkuat klaim penggugat.
Meskipun saksi mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang kini tumbuh subur di atas lahan tersebut ditanam oleh pihak PT WKSM, mereka menekankan adanya kejanggalan pada penerapan skema bagi hasil.
Persidangan juga membedah pola pembagian hasil kebun sawit yang menggunakan skema 30:30:40—yakni 30 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk perusahaan, dan 40 persen untuk biaya operasional.
Berdasarkan pengetahuan kedua saksi, skema tersebut idealnya hanya diterapkan untuk wilayah yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, saksi menyebutkan fakta mengejutkan bahwa lokasi yang menjadi sengketa ini diduga kuat berada di luar koordinat HGU PT WKSM.
Keterangan dari mantan orang dalam perusahaan ini memberikan sudut pandang baru yang memperkuat posisi masyarakat dalam menuntut hak atas tanah mereka.
Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin terasa di Polresta Mamuju. Kapolresta M...
Mamuju, IndigoNews | Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, terus me...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya memastikan keterbukaan informasi publik dan menyajikan edukasi yang...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar upacara Hari Ke...
Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari pemerintah pusa...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan bahwa upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) bukan sekadar peme...
Mamuju, IndigoNews | DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang ...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengingatkan agar guru selalu dimuliakan. Guru memang manusia biasa yang bisa salah, tap...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menginstruksi...

No comments yet.