BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dua Tersangka Pengadaan Kapal Ditahan Kejari Majene

    Okt 29 2025

    Dua terduga pelaku digiring petugas keluar dari tempat konferensi pers di Kejari, Rabu,(29/10/2025).

    Majene, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

    Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

    Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial B (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP Majene, dan A (26) selaku Direktur CV Dirga Bintang Muda, penyedia kapal.

    “Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT tahun anggaran 2022,” ujar Andi Irfan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu (29/10/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengadaan kapal yang seharusnya rampung dalam 120 hari kalender, sejak 13 Juli hingga 13 November 2022.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.

    Audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp486,2 juta. Nilai ini, kata Andi Irfan, masih bisa bertambah karena proses audit belum tuntas.

    Lebih jauh, penyidik menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan manipulasi dokumen. Tersangka A, kata Andi Irfan, diduga memerintahkan bawahannya merobek halaman pertama kontrak yang mengatur spesifikasi kapal.

    “Dalam kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diterima ternyata dibuat dari dua bagian kayu yang disambung,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga menurunkan kualitas kapal serta berpotensi mempengaruhi harga bahan baku.

    Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 9 undang-undang yang sama terkait perusakan dokumen.

    “Mulai hari ini para tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Majene, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2025,” kata Andi Irfan.

     

     

     

     

    Pewarta IndigoNews: Sapruddin 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lakukan Penggelapan Mobil, Perwira Polda...

    by Des 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...

    Kejati Sulbar Selamatkan Rp 3 Miliar dar...

    by Des 09 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...

    BLT-DD Tahap Akhir 2025 Resmi Dibagikan ...

    by Des 03 2025

    Majene, IndigoNews | Pemerintah Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali m...

    Bhabinkamtibmas Pamboang Dampingi Warga ...

    by Nov 27 2025

    Majene, IndigoNews | Upaya memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan aman, tertib, dan tepat...

    Penguatan Kompetensi Kader Posyandu, Din...

    by Nov 27 2025

    Majene, IndigoNews| Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan Pembinaan Tekni...

    Polresta Mamuju Terbitkan DPO untuk Kade...

    by Nov 25 2025

    Mamuju, IndigoNews |  Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Lanjutan Sidang Perkara Ijazah Palsu, 14 Saksi ...


    MAMUJU, indigonews | Sidang perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ), Haris Halim Sinring, di Pengad...

    20 Des 2024

    Tim Sipatokkong Unhas Relaunching Desa Wisata M...


    Soppeng, IndigoNews | Tim Sipatokkong dari Unit Kegiatan Mahasiswa Keilmuan dan Penalaran Ilmiah Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan...

    09 Sep 2025

    PJ Bahtiar Bersama Ketua DPRD Sulbar Tebar Ben...


    Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras dan Forkopimda kembali melakukan p...

    02 Feb 2025

    Wakapolda Sulbar Pimpin Apel Siaga Ops Lilin Ma...


    Sulbar, IndigoNews | Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol Rachmat Pamudji memimpin langsung pelaksanaan apel siaga operasi...

    21 Des 2024

    Imat : Jelang Debat ke-2, KPU Mamuju Akan Steri...


    Mamuju – IndigoNews | Jjelang Debat kedua Pemilihan Bupati Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengadakan Coffee Night di...

    05 Nov 2024
    back to top