IndigoNews • Nov 19 2024

Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)
MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga bernama Hamzah alias Anca, terancam dijemput paksa.
Hal itu, ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius kepada indigonews.co.id. Selasa 19/11/24
Dia menyebutkan, bahwa Kejari Mamuju sebagai jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan penetapan putusan majelis hakim tinggi. Dan surat panggilan tersebut sudah dua kali.
“ Surat panggilannya sudah dua kali terhitung Rabu besok terakhir tanggal 20/11/24, jika dalam waktu tiga hari setelah dikeluarkannya surat panggilan ini, tentu kami akan lakukan upaya paksa, “ tegas Antonius.
Diketahui, bahwa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24
Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
“ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.
Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Palembang, Indigonews | Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edwar Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang dalam ran...
Makassar, IndigoNews| Kolaborasi aktif antara Kanwil dan BHP memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala B...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan kegiatan buka puasa bersama yang diiku...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penge...
MAMUJU, IndigoNews | Pasca Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju resmi me...

No comments yet.