BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Kapus Ranga – Ranga Terancam Dijemput Paksa

    Nov 19 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga bernama Hamzah alias Anca, terancam dijemput paksa.

    Hal itu, ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius kepada indigonews.co.id. Selasa 19/11/24

    Dia menyebutkan, bahwa Kejari Mamuju sebagai jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan penetapan putusan majelis hakim tinggi. Dan surat panggilan tersebut sudah dua kali.

    “ Surat panggilannya sudah dua kali terhitung Rabu besok terakhir tanggal 20/11/24, jika dalam waktu tiga hari setelah dikeluarkannya surat panggilan ini, tentu kami akan lakukan upaya paksa, “ tegas Antonius.

    Diketahui, bahwa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kapolda Sulbar Klarifikasi Dugaan Gratif...

    by Jun 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews |Dugaan gratifikasi CASIS Polri 2025 di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat ...

    Terbongkar Wabin Diduga Kendalikan Bisni...

    by Jun 14 2025

    SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...

    Penolakan Tambang Ilegal Meningkat, HMI ...

    by Jun 14 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...

    Kejari Majene Tetapkan Dua Tersangka Kas...

    by Jun 13 2025

    Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...

    SDK Teken MoU, Penerbangan Mamuju-Makass...

    by Jun 13 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Setelah sempat terhenti awal Juni ...

    Kapolda Sulbar Tebar Kebaikan di Tengah ...

    by Jun 13 2025

    Sulbar, IndigoNews |Dalam program Jumat berkah, Kapolda Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi para pe...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Sulbar Dirikan Posko Operasi di Seluruh J...


    Sulbar, IndigoNews | Di tengah upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sulawesi Barat di momen Natal 2024 dan Tahun Baru...

    22 Des 2024

    Sempat Tersangka, Kasus Dugaan Perzinahan dan P...


    MAMUJU, Indigonews | Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum PNS bersama teman kantornya seorang perempua...

    11 Feb 2025

    Polemik Utang Diknas Sulbar Berujung di Meja Ke...


    AMAMUJU, indigonews | Polemik persoalan hutang pada proyek sekolah SMA Negeri 1 Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, yang tak kunjung dib...

    21 Apr 2025

    Diduga Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Seorang P...


    MATENG, indigonews | Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berpangkat Bripda inisial NI, diduga menghamili pac...

    11 Feb 2025

    Polda Sulbar Razia Truk Overload dan Overdimens...


    Mamuju, IndigoNews| Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III...

    22 Mei 2025
    back to top
    error: Content is protected !!