BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Kapus Ranga – Ranga Terancam Dijemput Paksa

    Nov 19 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga bernama Hamzah alias Anca, terancam dijemput paksa.

    Hal itu, ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius kepada indigonews.co.id. Selasa 19/11/24

    Dia menyebutkan, bahwa Kejari Mamuju sebagai jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan penetapan putusan majelis hakim tinggi. Dan surat panggilan tersebut sudah dua kali.

    “ Surat panggilannya sudah dua kali terhitung Rabu besok terakhir tanggal 20/11/24, jika dalam waktu tiga hari setelah dikeluarkannya surat panggilan ini, tentu kami akan lakukan upaya paksa, “ tegas Antonius.

    Diketahui, bahwa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Optimalkan Kebijakan Daerah, Kemenkum Su...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen memastik...

    Kemenkum Sulbar Dukung Pembinaan Atlet B...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentin...

    by Mei 07 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sae...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layana...

    by Mei 06 2026

    Mamuju,  IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...

    Kemenkum Sulbar Minta Pemda Utamakan Kem...

    by Mei 06 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berk...

    Pastikan Kualitas Bantuan Hukum Masyarak...

    by Mei 06 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomi...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Usai Mengamuk Pakai Sajam, Polisi Amankan Perem...


    MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial AR (30) terduga pelaku penganiayaan terhada...

    23 Jan 2025

    Bupati Mamuju Puji Jamaah Masjid Al-Aqsa Tegar


    MAMUJU,indigonews | Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, malam ini mengadakan agenda safari Ramadhan di Masjid Al-Aqsa, Lingkungan Tegar, Kecamatan S...

    18 Mar 2025

    Kemenkumham Apresiasi STAIN Majene Pelopori Ger...


    Majene,  IndigoNews | Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko me...

    23 Okt 2025

    Pos Balita Hadir di Kantor DKPPKB Sulbar, Orang...


    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan layanan Pos Balita di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk ...

    20 Feb 2026

    1,5 Ton Beras Ludes di Pasar Murah Sulbar


    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah di tama...

    01 Jul 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!