BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Kapus Ranga – Ranga Terancam Dijemput Paksa

    Nov 19 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga bernama Hamzah alias Anca, terancam dijemput paksa.

    Hal itu, ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius kepada indigonews.co.id. Selasa 19/11/24

    Dia menyebutkan, bahwa Kejari Mamuju sebagai jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan penetapan putusan majelis hakim tinggi. Dan surat panggilan tersebut sudah dua kali.

    “ Surat panggilannya sudah dua kali terhitung Rabu besok terakhir tanggal 20/11/24, jika dalam waktu tiga hari setelah dikeluarkannya surat panggilan ini, tentu kami akan lakukan upaya paksa, “ tegas Antonius.

    Diketahui, bahwa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyusunan...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...

    Kemenkum Sulbar Hadiri Wisuda UT Majene,...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar: Uji Kompetensi J...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmenny...

    Kemenkumham Sulbar Perkuat Peran Analis ...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatak...

    Kemenkum Sulbar Minta Perkuat Kerjasama ...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian TU dan Umum M Tahir menyebut Kinerja jajarannya selama triwulan I...

    Kanwil Kemenkum Sulbar: Disiplin Wujud L...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wil...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Dianiaya Kakak Kelasnya, Orang Tua Korban Polis...


    MAMUJu,indigonews | Tidak ingin anaknya menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh pelaku yang tak lain kakak kelasnya di SMP I Simboro Mam...

    13 Nov 2024

    DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan ...


    Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan berpulangnya ke Rahmatullah Wakil Gubernur S...

    02 Feb 2026

    Kabid TK Mamuju Sebut Lokasi TK Pembina Dibayar...


    MAMUJU, indigonews | Polemik dugaan penyerobotan lahan sekolah di Kabupaten Mamuju, yang berujung disegelnya bangunan TK Pembina yang berada di ...

    22 Nov 2024

    Isu Kenaikan Harga BBM, Polresta Mamuju Tingkat...


    Mamuju, IndigoNews| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memperketat pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wila...

    01 Apr 2026

    Kemenkum Sulbar dan Dagperindakop-UKM Perkuat K...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, ...

    06 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!