IndigoNews • Mei 28 2025

Kejaksaan Negeri Mamasa dalam Konfrensi Pers, (F/Humas).
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mamasa.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah RS, Kepala Desa Timoro; R, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2022; serta OI, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2023. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi pekerjaan, serta mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, para tersangka juga tidak melibatkan seluruh perangkat desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp391.491.453,59 (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah dan lima puluh sembilan sen).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., memerintahkan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
“Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Kepala Kejari Mamasa, Musa.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Musa juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitm...
Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menyalurkan bantuan permakanan dan...
Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kemb...
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan ...
Mamuju, IndigoNews| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mene...
MAMASA,indigonews | Bupati Mamasa yang memberi sanksi Kepala Puskesmas Nosu Kabupaten Mamasa, dengan...
Mamuju,INDIGONEWS | Wakil Ketua DPRD Prov. Sulbar, St. Suraidah Suhardi, menghadiri kegiatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem yang dig...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pelatihan Paralegal Khusus Angkatan II, yang secara resmi dibu...
PASANGKAYU,indigonews | KPU Pasangkayu telah melakukan proses sortir kertas suara untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasangkayu. Proses sor...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat menyatakan turut berbelasungkawa kepada korban bencana alam tanah longsor di Dusun Tamasapi Keluraha...
MAMUJU,indigonews | Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, y...

No comments yet.