BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dana Desa Timoro Diselewengkan, Rp391 Juta Raib

    Mei 28 2025

    Kejaksaan Negeri Mamasa dalam Konfrensi Pers, (F/Humas).

    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mamasa.

    Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah RS, Kepala Desa Timoro; R, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2022; serta OI, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2023. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi pekerjaan, serta mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

    Selain itu, para tersangka juga tidak melibatkan seluruh perangkat desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

    Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp391.491.453,59 (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah dan lima puluh sembilan sen).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

    Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., memerintahkan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

    “Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Kepala Kejari Mamasa, Musa.

    Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Musa juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

    “Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dinas ESDM Sulbar Evaluasi Dokumen Tamba...

    by Jul 02 2025

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), m...

    Kejar Aktor Utama, Dugaan Culas Korupsi ...

    by Jun 20 2025

    MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senil...

    Kejari Mamasa Eksekutor Musnahkan Alat B...

    by Jun 18 2025

    MAMASA, indigonews | Kejari Mamasa sebagai eksekutor memusnahkan alat bukti hasil kejahatan yang sud...

    Pejabat Mamasa Masuk Daftar Panggilan Ja...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menegaskan b...

    Penanganan Kasus Korupsi Pembebasan Laha...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan k...

    Aroma Rasuah, Sekda Hingga Kabid Mamasa ...

    by Mei 12 2025

    MAMASA,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus rasuah pada Pemda Kabupaten Mamasa de...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Desa Wae Puteh Jadi Pilot Project Desa Digital...


    Topoyo, IndigoNews |  Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) terus mend...

    03 Jul 2025

    Jelang Pilkada 2024, Subdit V Krimsus Polda Sul...


    SULBAR, indigonews | Jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) pada enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Pold...

    19 Nov 2024

    Pemprov Sulbar Dorong Skrining Kesehatan Lewat ...


    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar mencatat hasil menggembirakan dari pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Cek Kesehatan Gratis (...

    07 Jul 2025

    Status Kapal Konservasi Datu Sabutung Dipertany...


    SULBAR, indigonews | Kapal konservasi bantuan dari pemerintah yang telah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Polewali M...

    19 Nov 2024

    Gubernur Minta Warga Tempuh Jalur Hukum Soal Ta...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menjawab keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Majene maupun di Desa Beru-beru...

    07 Mei 2025
    back to top