BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelaku Penganiayaan

    Nov 14 2024

    Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.

    Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.

    “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.

    Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.

    “Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya

    Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.

    Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
    Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Suhardi Duka Resmikan Jalan Urekang – ...

    by Mar 05 2026

    Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, meresmikan ruas jalan Urekang–Mambi ya...

    Kemenkum Sulbar Luncurkan Gagasan Forum ...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim...

    Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamasa...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Sinergi Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar)...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Pemb...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, selaku...

    Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil...

    by Mar 04 2026

    Mamasa,  IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melaksa...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Layanan Cepat...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk...

    02 Feb 2026

    Sinergi Kanwil dan DJKI Percepat Penguatan KI d...


    Mamuju, IndigoNews |  Upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...

    03 Apr 2026

    Lemak dan Minyak Jadi Tulang Punggung Ekspor Su...


    Mamuju, IndigoNews  | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat mencatat kinerja ekspor Sulawesi Barat sepanjang Januari hingga Novem...

    05 Jan 2026

    Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Mamasa PNBP L...


    MAMASA, indigonews | Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamasa, Musa, SH, menyampaikan pencapaian Kejaksaan Negeri Mamasa tahun 2024 adalah mome...

    31 Des 2024

    Belum Terima Gaji, Pekerja Ancam Bongkar Rujab ...


    Mamuju, IndigoNews  |Rumah jabatan (rujab) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat disegel oleh sejumlah pekerja bangunan dan Mahasiswa HMI Cabang ...

    06 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!