IndigoNews • Mei 26 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesiapan serta pemahaman yang baik dari seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan sistem peradilan pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan optimal, profesional, dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diskusi KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) di Polda Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terhadap implementasi ketentuan hukum pidana terbaru, sekaligus memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Abd. Aziz, memaparkan landasan peraturan perundang-undangan yang mendasari keberadaan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), kedudukan penyidik Polri dalam sistem peradilan pidana, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan bantuan upaya paksa.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman pola tindak yang terukur dalam pelaksanaan penyidikan guna menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dalam pemaparannya dijelaskan sejumlah prinsip penting, di antaranya asas Lex Temporis Delicti, asas transitair, dan asas Lex Favor Reo bagi pelaku maupun pembantu tindak pidana.
Selain itu, dibahas pula pembaruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa sesuai ketentuan KUHAP, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), upaya paksa, praperadilan, hingga konsep pengakuan bersalah (plea bargain) beserta mekanismenya.
Tidak hanya itu, implementasi keadilan restoratif sebagai kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf K KUHAP juga menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dapat semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
JAKARTA, indigonews | Langkah strategis PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui diversifikasi usaha dan mendorong hilirisasi nikel di Indonesia terbu...
Jakarta, IndigoNews | Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat per...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Hanya dalam waktu sekitar dua jam s...
MAJENE, indigonews | Aroma tidak sedap keberadaan sisa dana Rp 9 miliar yang bersumber dari Dana Participating Interest (PI) Blok Migas Sebuku, ...
Mamasa, IndigoNews | Upaya menjamin hak hukum masyarakat hingga ke tingkat desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) S...

No comments yet.