Mamuju, IndigoNews | Penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkup DPRD Kabupaten Mamuju hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Hasil itu akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Antonius, Saat ditemui wartawan IndigoNews pada Rabu (22/4/26).
Ia menjelaskan, proses perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu karena BPKP secara bertahap meminta kelengkapan dokumen pendukung dari penyidik.
“Prosesnya memang cukup memakan waktu, karena BPKP meminta kelengkapan berkas yang belum lengkap,” jelasnya.
Menurut Antonius, seluruh dokumen yang diminta kini telah diserahkan kepada BPKP.
Pihaknya pun memilih menunggu hasil audit tersebut sebagai dasar kelanjutan proses hukum.
“Saat ini kami sudah melengkapi seluruh berkas yang diminta. Kita tinggal menunggu hasilnya,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini telah bergulir sejak tahun 2023.Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses penanganan kasus ini berjalan lamban, terutama dalam hal penetapan tersangka.
Meski demikian, pihak Kejari Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pewarta IndigoNews : Nasaruddin Bani
Editor : Irham Siriwa
No comments yet.