Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) secara serentak bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring melalui Zoom ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, harmonisasi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Melalui harmonisasi serentak ini, kita ingin memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saefur Rochim.
Rapat harmonisasi tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, yang menekankan bahwa pengaturan teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan norma yang lebih jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” jelasnya.
No comments yet.