IndigoNews • Mar 06 2026

Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui pemantauan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (6/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan layanan hukum yang efektif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokat, penyelesaian konflik, hingga rujukan kepada advokat apabila diperlukan,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa seluruh layanan tersebut harus berjalan secara maksimal agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan cepat.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemantauan antara lain Posbankum di Kelurahan Pasangkayu, Desa Ako, Kelurahan Martajaya, Desa Gunungsari, Kelurahan Bambalamotu, Desa Polewali, serta Desa Pangiang.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim Kanwil Kemenkum Sulbar disambut oleh para kepala desa, lurah, serta paralegal yang bertugas pada masing-masing Posbankum.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi dan evaluasi guna memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan secara optimal.
Selain melakukan pemantauan, tim juga memberikan pembinaan kepada para paralegal agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Para paralegal juga diingatkan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan layanan bantuan hukum yang dilakukan.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat dilaporkan melalui aplikasi pelaporan Posbankum yang disediakan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi layanan bantuan hukum secara nasional.
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Denyut pelayanan di Puskesmas Pasangkayu kini bergerak lebih cepat. Sejak ja...
Pasangkayu, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menyele...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membagikan sebanyak 700 paket Ramadan ...
Pasangkayu, IndigoNews | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk pengambilan sumpah dan janj...
Mamuju, Indigonews | Penutupan Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kurungan Bassi dinilai sebagai dampak dari bergesernya pemukiman penduduk yang ...
SULBAR, indigonews | Pemerintahan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Suhardi Duka dengan wakil gubernur Salim Mengga. Memastikan bahwa pemerinta...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah dalam mewujudkan predikat Wilayah Biro...
Mamuju, IndigoNews| Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju oleh salah satu nasabahnya...
Sulbar, IndigoNews | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus peredaran oli palsu yang melibatkan ...

No comments yet.