IndigoNews • Mar 05 2026

Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menerima kunjungan konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Majene terkait pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah perlu dilakukan secara cermat dan melalui proses pembahasan yang komprehensif agar substansinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menilai keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tata kelola badan usaha milik daerah agar dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Melalui forum konsultasi ini diharapkan dapat dilakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap substansi pengaturan dalam Ranperbup tersebut, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu mendukung pengelolaan Perusahaan Umum Daerah secara efektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, John Batara Manikallo menjelaskan bahwa forum konsultasi seperti ini menjadi wadah penting untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek pengaturan yang akan dimuat dalam rancangan peraturan daerah.
Ia menuturkan bahwa pengaturan mengenai kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perumda perlu dirumuskan secara jelas dan sistematis agar pengelolaan perusahaan daerah dapat berjalan secara efektif dan profesional.
“Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan pengaturan yang lebih komprehensif terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perumda Aneka Usaha, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara optimal serta memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian daerah,” jelasnya.
John Batara Manikallo juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus memberikan dukungan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan serta penyempurnaan terhadap substansi pengaturan dalam rancangan peraturan yang tengah disusun.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat Pembahasan Hasi...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Plh Sekda Provinsi Provinsi Sulawesi Barat , Herdin Ismail melakukan peninjauan pelayanan di Terminal Tipe A Simbuang Kabup...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, meminta agar produk hukum daerah yang diharmonis...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemenuhan Data Ind...
PASANGKAYU, indigonews | Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Irfandi Yaumil, bertindak sebagai Khatib pada Shalat Idul Fitri 2025 – 1446 Hijri...
SULBAR,IndigoNews | Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satua...

No comments yet.