IndigoNews • Mar 03 2026

Majene, IndigoNews | Aktivitas pengerukan gunung di sekitar Kompleks Masannang I dan Masannang II, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai keluhan warga.
Selain debu yang beterbangan, warga mengkhawatirkan potensi banjir lumpur akibat tidak adanya tanggul penahan tanah dan drainase di sekitar lokasi galian.
“Debunya beterbangan di mana-mana. Kami sangat terganggu, terutama anak-anak,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (04/03/2026).
Warga menilai aktivitas galian C tersebut dilakukan tanpa langkah mitigasi awal. Mereka menyebut tidak ada tanggul maupun sistem drainase yang disiapkan sebelum pengerukan dimulai.
Kondisi itu dinilai berisiko memicu limpasan lumpur ke permukiman saat hujan deras.
“Kalau hujan, lumpur pasti masuk ke kompleks kami karena tidak ada tanggul ataupun drainase yang dibuat terlebih dahulu sebelum pengerukan,” kata warga lainnya.
Sorotan juga datang dari pemerhati lingkungan di Majene, Udin. Ia mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan menduga belum ada izin yang dikantongi oleh pelaksana pengerukan.
“Kami curiga pihak yang melakukan pengerukan di wilayah tersebut belum memiliki izin. Kalau benar begitu, ini berbahaya karena dampaknya tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan, maka pelaku melabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ia mengungkapkan dalam beleid itu ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C (batuan), wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjutnya, UU ini mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL sebelum kegiatan dimulai. Ketiadaan dokumen lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur lebih rinci kewajiban persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha.
“Dalam aturan ini, setiap kegiatan wajib menyusun dokumen lingkungan dan menerapkan langkah pengelolaan serta pemantauan dampak, termasuk pengendalian erosi, sedimentasi, dan pencemaran udara akibat debu,” jalas Udin.
Udin menegaskan, Jika lokasi pengerukan berada di kawasan dengan fungsi lindung atau tidak sesuai peruntukan tata ruang, maka berpotensi pula melanggar ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Majene yang berlaku.
Oleh karenanya, Udin mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk izin galian C dan persetujuan lingkungan.
“Kalau tidak ada izin dan tidak ada dokumen lingkungan, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata Udin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pengerukan maupun pemerintah daerah terkait izin operasional dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Pewarta IndigoNews : Saparuddin
Majene, IndigoNews | Kabupaten Majene menunjukkan tren positif dalam capaian Imunisasi Dasar Lengkap...
Majene, IndigoNews | Setelah mengunjungi pabrik es di Palipi, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka,...
Majene, IndigoNews |Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan bahwa k...
Majene, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memastikan Pos Bantuan Huk...
Majene, IndigoNews | Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa ...
Majene, 12 Februari 2026 – Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene ...
MAMUJU, IndigoNews | Pelajar Menggelar Aksi unjuk rasa, mereka tergabung dalam Aliansi Pelajar Liutang Desa Karampuang yang terlaksana di dermag...
SULBAR, IndigoNews | Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Korps Polisi Air dan Udara (Polairud), Ditpolairud Polda Sulawesi Barat melancarka...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulbar...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Juani menyebut bahwa perlindungan kekayaan intelektual dalam pengemban...
Mamuju, IndigoNews| Seorang bayi di bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami muntah-muntah usai mengons...

No comments yet.