BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi di Enam Kabupaten

    Feb 05 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengajak pemerintah daerah enam kabupaten untuk mengoptimalkan potensi PAD, salah satunya dari pajak rokok. Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan mengemukakan, sosialisasi ini dilakukan dengan bekerjasama Satpol PP pemerintah kabupaten. Setelah sebelumnya menggencarkan sosialisasi di Pasangkayu dan Majene, Satpol PP Pemprov Sulbar lanjut menyasar pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo Kab. Mamuju Tengah, Selasa (03/02/2026).

    Melalui kegiatan sosialisasi, para pelaku usaha diberi penjelasan bagaimana mengenali dan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, juga penjelasan tentang sanksi bagi pelaku usaha yg menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah, sekaligus pemahaman pentingnya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor cukai atau tembakau.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara masif sangat merugikan penerimaan PAD, olehnya itu ia meminta kerjasama dari pelaku usaha maupun konsumen rokok ilegal untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

    “Kita sedang berupaya menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran PAD, disalah satu toko tadi kami menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal, dan itu kami langsung memberikan edukasi. Stop rokok ilegal bukan hanya slogan tetapi harus dipahami bahwa itu memang sangat merugikan, jadi masyarakat utamanya pelaku usaha dihimbau untuk mendukung larangan peredaran rokok ilegal ini” ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedepan akan menggandeng pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang diberi kewenangan untuk menyita dan memberikan sanksi.

    “Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut” tutur dermawan.

    Ia berharap, setelah sosialisasi para pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ditengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

    Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah yang dihubungi via aplikasi pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa regulasi pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Jadi sudah jelas disitu mengenai aturannya, kami selaku penegak perda memiliki tugas agar perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya” jelasnya.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Perkuat Peran Paralegal ...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen menin...

    DPRD Sulbar Dorong DPRD Mateng Optimalka...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melakukan kunjun...

    Konsultasi Publik Pascatambang PT KNN Li...

    by Jan 21 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Day...

    Tak Ada Kelangkaan, SPBU Karossa Jaga St...

    by Des 20 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar U...

    Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen di K...

    by Nov 17 2025

    Mamuju Tengah IndigoNews, | Aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan Pertamina terjadi di salah sa...

    Belum Setahun, Proyek Jembatan 3 Miliar ...

    by Sep 24 2025

    MAMUJU TENGAH, indigonews | Proyek pembangunan jembatan penghubung yang nilai kurang lebih 3 Miliar,...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Mantan Kades Onang Divonis 13 Tahun Penjara


    MAJENE,indigonews | Mantan Kades Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, Asmadi bin Muh Yahya selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan bern...

    16 Apr 2025

    Komisi III DPRD Majene Tinjau Pelayanan dan Adm...


    Majene, IndigoNews | Seluruh anggota Komisi III DPRD Majene melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene untuk memperjelas...

    09 Okt 2025

    KAMMI Mandar Raya Dukung Baksos Polri yang Sent...


    Polman, IndigoNews | Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H. Polres Polewali Mandar melaksanakan Aksi Kemanusiaan. Program ini merupakan Aksi seren...

    27 Feb 2025

    Aksi Nyata Ketahanan Pangan: Kapolda Sulbar dan...


    Sulbar, IndigoNews | Sebagai respons terhadap tantangan ketahanan pangan nasional, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, bersama Forum Koord...

    21 Jan 2025

    Kemenkum Sulbar Targetkan 100 Persen Sentra KI ...


    Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga hasil inovasi di perguruan tinggi terus dipacu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Bara...

    27 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!