BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi di Enam Kabupaten

    Feb 05 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengajak pemerintah daerah enam kabupaten untuk mengoptimalkan potensi PAD, salah satunya dari pajak rokok. Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan mengemukakan, sosialisasi ini dilakukan dengan bekerjasama Satpol PP pemerintah kabupaten. Setelah sebelumnya menggencarkan sosialisasi di Pasangkayu dan Majene, Satpol PP Pemprov Sulbar lanjut menyasar pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo Kab. Mamuju Tengah, Selasa (03/02/2026).

    Melalui kegiatan sosialisasi, para pelaku usaha diberi penjelasan bagaimana mengenali dan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, juga penjelasan tentang sanksi bagi pelaku usaha yg menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah, sekaligus pemahaman pentingnya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor cukai atau tembakau.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara masif sangat merugikan penerimaan PAD, olehnya itu ia meminta kerjasama dari pelaku usaha maupun konsumen rokok ilegal untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

    “Kita sedang berupaya menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran PAD, disalah satu toko tadi kami menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal, dan itu kami langsung memberikan edukasi. Stop rokok ilegal bukan hanya slogan tetapi harus dipahami bahwa itu memang sangat merugikan, jadi masyarakat utamanya pelaku usaha dihimbau untuk mendukung larangan peredaran rokok ilegal ini” ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedepan akan menggandeng pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang diberi kewenangan untuk menyita dan memberikan sanksi.

    “Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut” tutur dermawan.

    Ia berharap, setelah sosialisasi para pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ditengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

    Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah yang dihubungi via aplikasi pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa regulasi pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Jadi sudah jelas disitu mengenai aturannya, kami selaku penegak perda memiliki tugas agar perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya” jelasnya.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Par...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau dan Bina P...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Optimalkan Layana...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Inventarisasi Per...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, me...

    Kemenkum Sulbar Kawal Perda Mateng agar ...

    by Feb 27 2026

    Mamuju Tengah,  IndigoNews| Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Penanganan Kasus Korupsi Kapal 2,1 Miliar Tuai ...


    MAJENE , IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, soroti dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal milik Dinas Kelautan dan Perika...

    20 Jan 2025

    326 Kasus Kematian Bayi, Sulbar Perkuat Audit M...


    Mamuju, IndigoNews | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Evaluasi ...

    03 Mar 2026

    Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Suhardi Duk...


    SULBAR, indigonews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wagub Sulbar Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, masuk kantor untuk pertama kalinya set...

    03 Mar 2025

    PA GMNI Sulbar periode 2025-2030 Resmi Dinahkod...


    MAMUJU, IndigoNews | Persatuan Alumni (PA) GMNI Sulbar menetapkan, Andi Abdul Malik sebagai ketua terpilih periode 2025-2030. Ia menyerukan sema...

    25 Mei 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Akselerasi Regul...


    MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) d...

    10 Feb 2026
    back to top
    error: Content is protected !!