IndigoNews • Jan 27 2026

Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan professional.
Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara harus mampu melakukan penyesuaian kebutuhan organisasi.
“Hal ini sebagai wujud memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang” ujar Saefur Rochim di sela-sela waktunya
Terakait dengan hal itu, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa (27/1/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, Kadiv P3H, John Batara Manikallo beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme pemetaan kompetensi pegawai yang akan menjadi standar pengembangan karier di tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan arahan strategis terkait penguatan Sistem Merit. Ia menekankan bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kunci untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif.
“Kita harus memastikan prinsip the right man on the right place berjalan maksimal. Penempatan jabatan kedepannya harus akuntabel dan berbasis pada bukti kompetensi nyata yang dimiliki setiap ASN,” tegas Gusti Ayu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini. Dalam paparannya, ia menegaskan keberhasilan Puspenkom dalam mempertahankan Akreditasi “A” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Capaian ini adalah jaminan bahwa seluruh proses asesmen di Kemenkum telah memenuhi standar nasional. Pada Tahun Anggaran 2026 ini, kami menargetkan pemetaan kompetensi secara menyeluruh bagi seluruh pegawai sebagai fondasi data SDM yang valid,” jelas Eva.
Tak jauh berbeda disampaikan, Kepala Biro SDM, Sunu Tedy Maranto, membedah integrasi hasil asesmen ke dalam Sistem Manajemen Talenta. Terdapat dua poin krusial yang ditekankan:
1. Penggunaan matriks 9-Box Grid (Kotak Talenta) sebagai instrumen dasar untuk promosi dan mutasi pegawai.
2. Kewajiban memiliki profil kompetensi yang valid (masa berlaku 3 tahun) sebagai prasyarat mutlak pengusulan jabatan.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strate...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya d...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya akan terus me...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Stephani I...
Mamuju, IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) Tahun 2026, Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Provinsi Sulawesi B...
Jakarta, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengintensifkan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutam...
Mamuju, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga, mengunjungi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari per...

No comments yet.