Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Kelompok Rentan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Pasangkayu, Muliadi, menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Sehingga masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan memenuhi syarat, dapat mengakses bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga digelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Pembentukan Pos Bankum tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Dengan terbentuknya Perda ini, masyarakat Pasangkayu dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis baik melalui Kementerian Hukum maupun pemerintah kabupaten,” jelas Ramli Penyuluh Hukum, perwakilan Kakanwil Sulbar.
Saat ini, Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten Pasangkayu telah terbentuk 100 persen. Masyarakat sudah dapat memanfaatkan berbagai layanan, antara lain konsultasi hukum, pendampingan dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat maupun lembaga bantuan hukum terkait.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.