IndigoNews • Nov 19 2025

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menyelenggarakan Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Kelompok Rentan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (19/11/2025).
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Kelompok Rentan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Pasangkayu, Muliadi, menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Sehingga masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan memenuhi syarat, dapat mengakses bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga digelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Pembentukan Pos Bankum tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Dengan terbentuknya Perda ini, masyarakat Pasangkayu dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis baik melalui Kementerian Hukum maupun pemerintah kabupaten,” jelas Ramli Penyuluh Hukum, perwakilan Kakanwil Sulbar.
Saat ini, Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten Pasangkayu telah terbentuk 100 persen. Masyarakat sudah dapat memanfaatkan berbagai layanan, antara lain konsultasi hukum, pendampingan dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat maupun lembaga bantuan hukum terkait.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...
Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Da...
MAMUJU, indigonews | Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) masa jabatan 2024 hingga 2029 resmi dilantik, ...
MAJENE, IndigoNews | Seorang warga Dusun Podang, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, ditemukan tewas dengan luka-luka akiba...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa penguatan perlindungan Kekayaan Intele...
Mamuju, IndigoNews| Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. St. Suraidah Suhardi, beserta jajaran pengurus me...
Sulbar, IndigoNews | Malam pergantian tahun 2024 ke 2025 dirayakan dengan penuh syukur oleh seluruh jajaran Polda Sulawesi Barat. Di tengah geme...

No comments yet.