IndigoNews • Nov 07 2025

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi di Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta staf dari BUMD Perumda.
Dalam rapat tersebut, Hidayat Yasin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta melakukan harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
“Rapat kerja bersama ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, saran, serta harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi,” ujar Hidayat yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar.
Selain itu, Hidayat juga menyampaikan sejumlah saran kepada panitia kerja DPRD agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di daerah, khususnya dalam memastikan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan hasil studi banding anggota DPRD, di antaranya:
Adapun inti dari perubahan Perda yang dibahas, yakni penghapusan Pasal 54 dari peraturan daerah serta penghapusan pembagian fee kepada kabupaten lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar dalam kesempatan itu menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan perubahan perda tersebut dan berharap agar dilakukan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara Pemprov Sulbar, DPRD, dan Kemenkum Sulbar dalam memastikan kejelasan hukum serta efektivitas pelaksanaan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 20...
MAMUJU,indigonews | Mantan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Ali Baal Masdar ( ABM ) bersama Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Sulbar Muh. I...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen membangun koordinasi dan kerja sama berkelanjutan ter...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E...
POLMAN, indigonews | Anggota DPRD Sulbar dari Dapil Polman, Usman Suhuriah, memberikan apresiasi terhadap inovasi program Apel Sadar Sedekah Sam...

No comments yet.