BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • LMKN dan PRSSNI Bahas Skema Baru Pembayaran Royalti Lagu

    Okt 30 2025

    JAKARTA, IndigoNews| Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Jakarta di kantor LMKN, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran. Ia menegaskan, LMKN terbuka terhadap masukan dari asosiasi radio untuk menemukan skema pembayaran royalti yang lebih adil dan realistis.

    “LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi Mulhanan.

    LMKN berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan tarif yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

    Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap dijalankan, meski banyak pengelola radio saat ini menghadapi tekanan ekonomi.

    “Pengelola radio saat ini memang dalam kondisi yang miris dari sisi omset, namun LMKN meminta agar penghargaan hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan tarif royalti sesuai PP No 56 tahun 2021,” kata Noor Korompot.

    Ia menambahkan, LMKN menerima usulan dari pihak radio agar tarif royalti ditinjau kembali, namun penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

    “Peninjauan kembali membutuhkan waktu dan analisis data yang jelas. Tarif yang rasional harus diukur dari banyak parameter, termasuk laporan pajak yang menunjukkan omzet usaha setahun,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik langkah LMKN membuka ruang dialog dengan pelaku industri radio. Ia menjelaskan bahwa sejak 1989, asosiasi radio swasta telah membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).

    “Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974, memiliki 546 anggota di 153 kota di Indonesia. Dan kami membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” kata Rafiq.

    Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI. Akibatnya, muncul kebuntuan dalam mekanisme penagihan royalti di sektor penyiaran radio.

    Rafiq juga mengusulkan skema baru berdasarkan kategori radio: kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.

    “Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita. Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” ujarnya.

    Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI itu diharapkan menjadi awal dari terbentuknya kebijakan baru yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, sekaligus menjaga keberlanjutan industri radio nasional.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Perkuat Riset dan Inovasi, Pemprov Sulba...

    by Apr 15 2026

    Jakarta, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida Sulbar terus bergerak memp...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasit...

    by Apr 09 2026

    Depok,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama...

    Kanwil Kemenkum Sulbar : Posbankum Untuk...

    by Apr 08 2026

    Banten, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...

    Kemenkum Sulbar Optimalkan Penyebarluasa...

    by Apr 07 2026

    Jakarta,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengoptimalkan fungsi ...

    Koordinasi ke BPHN, Kanwil Kemenkum Sulb...

    by Apr 07 2026

    Jakarta,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat pelaksanaan...

    Rawana Mandar Jadi Daya Tarik Budaya Sul...

    by Mar 30 2026

    Jakarta, IndigoNews | Rawana Mandar adalah salah satu alat musik tradisional yang berasal dari Provi...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Petugas Verifikasi Data Bantuan Gempa Tahap II ...


    MAMUJU, indigonews | Dua pria ditolak warga setelah mengaku – mengaku sebagai petugas rekanan bantuan gempa tahap kedua untuk Kabupaten Ma...

    05 Nov 2024

    Tim Jamwas Kejagung RI Inspeksi di Kejati Sulba...


    MAMUJU, indigonews | Tim Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI disingkat JAMWAS Kejagung RI, menggelar inspeksi di Kejati...

    24 Apr 2025

    Pj Gubernur Bahtiar Minta Pemkab Pasangkayu Min...


    Pasangkayu,indigonews | Berbagai kegiatan dilaksanakan Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, pada kunjungan kerja ke K...

    11 Nov 2024

    Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes Diserahka...


    Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan ...

    10 Des 2024

    Dinas Ketapang Sulbar Terus Pantau Ketersediaan...


    MAMUJU,indigonews | Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Dinas ketahanan pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar terus melakukan pen...

    10 Apr 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!