IndigoNews • Mei 21 2025

Mamuju, IndigoNews | Kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra terus berlanjut. Kedua terdakwa yakni Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa setelah tuntutan dari jaksa penuntut umum dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Tuntutan terhadap terdakwa Rukmana adalah pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” jelas Antonius.
Sementara terdakwa Hamzani Machmoed, yang merupakan Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada selaku penyedia barang dan jasa proyek, selain dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp503 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.
“Dari fakta-fakta persidangan, kami berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Antonius.
Diketahui, proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana Stadion Manakarra tersebut melibatkan anggaran sekitar Rp9,3 miliar yang diterima oleh Hamzani Machmoed. Sementara Muda Rukmana bertugas sebagai Inspektur Lapangan dari CV. Dinamika Konsultan selaku konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Wahab, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci pembelaan karena agenda pledoi masih berlangsung.
“Terkait tuntutan kejaksaan yang tinggi terhadap terdakwa, pada dasarnya kami akan menjelaskan posisi dan pembelaan klien kami pada sidang pledoi ini,” kata Wahab saat ditemui di persidangan pledoi.
Ia menambahkan, para terdakwa merasa bahwa tuntutan tersebut sangat berat dan mempertanyakan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara ini.
“Kalau ditanya terdakwanya, itu sungguh berat tuntutan itu yang dirasakan mereka. Seolah-olah bertanya, keadilan dan kemanusiaannya di mana?” ujar Wahab.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Sulbar, IndigoNews | Bid Dokkes Polda Sulbar, dalam komitmennya untuk mendukung perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, t...
MAMUJU, IndigoNews | Ucapan selamat dan harapan yang baik terus berdatangan dari berbagai pihak sebagai bentuk sukacita di hari jadi Korem 142 T...
Mamuju, IndigoNews | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat strategis dalam rangka penyusunan Program K...
Polda Sulbar, IndigoNews | Usai pelaksanaan Pilkada serentak, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Barat terus menjadi fokus uta...
MAJENE, IndigoNews | Dalam rangka menyambut pergantian tahun, Polres Majene menggelar Press Release Akhir Tahun di Ruang Data Polres Majene pada...

No comments yet.