BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Direktur Perumda Majene Divonis Tiga Bulan Penjara

    Mar 18 2025

    Pembacaan vonis Direktur Perumda Majene di Pengadilan Negeri Majene, (F/Udin).

    MAJENE, IndigoNews | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha, S.Si alias Pingki, yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mjn.

    Vonis ini menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman tiga bulan penjara terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi terdakwa.

    Ardi, salah satu anggota keluarga korban, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menganggap vonis ini kurang mempertimbangkan aspek keadilan dan dapat mencoreng citra peradilan.

    “Masa cuma tiga bulan? Itu artinya tidak akan memberikan efek jera bagi terdakwa. Bahkan, ini bisa menimbulkan citra buruk bagi Pengadilan Negeri Majene dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat BUMD,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan independensi dan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    “Kami berharap hukum bisa ditegakkan secara adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,”tambahnya.

    Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu hal yang meringankan adalah adanya itikad baik dari terdakwa untuk berdamai dengan korban, serta keterangan saksi yang menyebut bahwa insiden penganiayaan terjadi dalam situasi yang tidak sepenuhnya disengaja.

    Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa sebagai seorang pejabat publik, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam tindak kekerasan.

    Kasus ini juga menyeret nama Perumda Aneka Usaha Majene ke dalam sorotan publik. Dengan adanya vonis terhadap pimpinannya, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tersebut berpotensi terdampak.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait putusan ini, apakah mereka akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif, korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.

    Insiden tersebut terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

    Pewarta IndigoNews : Sapruddin

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kementan RI Puji Budidaya Kakao Binaan C...

    by Jul 11 2026

    Majene, IndigoNews | Penangkaran pembibitan kakao di Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Maj...

    Warga Desa Sambabo Gotong Royong Perbaik...

    by Jul 09 2026

    Majene, IndigoNews | Semangat gotong royong kembali dibuktikan secara nyata oleh masyarakat Desa Sam...

    Angin Segar PKB Majene di Tangan H. Iwan...

    by Jun 12 2026

    Majene, IndigoNews | Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Majene kini...

    Kemenkum Sulbar Lakukan Pembinaan Notari...

    by Jun 11 2026

    Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Dukung Legalitas Mitra Program MBG, Keme...

    by Jun 11 2026

    Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi CV Mar...

    by Mei 14 2026

    Majene, IndigoNews | Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, mulai dilirik sebagai salah satu titik pe...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    21 Siswa SMK Sulbar Siap Berlaga di LKS Nasiona...


    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi melepas 21 siswa terbaik dari Sekolah Menengah Kej...

    27 Jul 2025

    Harga LPG 3 Kg di Kalumpang Tembus Rp60 Ribu


    Mamuju, IndigoNews | Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Arnol Topo Sujadi, mengungkapkan keresahannya terhadap persoalan distribusi LPG 3 kg bersubs...

    13 Jul 2025

    Sulbar Siap-siap Gelar MTQ Provinsi Tahun 2026


    Mamuju, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MT...

    05 Feb 2026

    Kultum Ramadan di Kantor Gubernur, Suhardi Duka...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka berbicara soal syarat sebuah bangsa bisa berdiri kuat. Ia menyebut, ada empat hal yang...

    19 Feb 2026

    Kominfo Sulbar: PPID Kunci Utama Layanan Inform...


    Mamuju, IndigoNews | Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali ditegaskan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi. Hal...

    23 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top