SULBAR, indigonews | Para pelaku terduga kasus pemalsuan uang atau uang palsu ( Upal ) yang berhasil diungkap Polres Gowa di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, baru – baru ini.
“Sebanyak 17 tersangka kasus uang palsu, dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup,” tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Polisi menyebut pembuatan uang palsu di dalam kampus UIN Makassar ini telah berjalan sejak tahun 2010 silam.
“Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan menyebut bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada 2022 lalu.
Pada bulan Oktober 2022, kata Yudhiawan para pelaku membeli mesin cetak asal China dari Surabaya, kemudian operasi pembuatan uang palsu dilakukan hingga 2024.
“Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi. Untuk uang kertasnya itu juga impor beli dari Cina, bahan baku juga tinta dan lain sebagainya beli dari Cina,” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
No comments yet.