IndigoNews • Nov 15 2024

Ajbar Abd Kadir, memberikan penjelasan bahwa terkait kebijakan penyaluran pupuk subsidi.(F/Wahyu)
MAMUJU, IndigoNews | Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulbar, Ajbar Abd Kadir, memberikan keterangan soal kabar keluhan petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Namun terkait keluhan petani ini, politisi PAN memastikan bahwa pupuk subsidi di Sulbar sampai saat ini belum ada laporan resmi menyebutkan bahwa pupuk subsidi di Sulbar mengalami kelangkaan.
Ajbar Abd Kadir, memberikan penjelasan bahwa terkait kebijakan penyaluran pupuk subsidi petani harus memiliki rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
“ Jadi mustahil petani bisa dapatkan pupuk subsidi jika tidak memiliki RDKK,” kata Ajbar kepada sejumlah wartawan.
Meskipun dia juga membenarkan bahwa petani bisa ambil pupuk subsidi menggunakan KTP sesuai dengan arahan Menteri Pertanian ( Mentan ), namun petninya harus terdaftar dalam RDKK.
“Memang benar, banyak petani yang datang ke pengecer dengan membawa KTP untuk membeli pupuk subsidi. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan KTP sebagai syarat pembelian hanya berlaku bagi petani yang sudah terdaftar dalam RDKK,” tegas Ajbar.
Menurut Ajbar, keberadaan RDKK sangat penting untuk mengetahui kebutuhan pupuk setiap kelompok tani secara akurat. Dengan data yang valid, pemerintah dapat melakukan relokasi pupuk secara tepat sasaran pada tahun berikutnya.
Ajbar juga menekankan bahwa pupuk subsidi tidak diperjualbelikan bebas. Petani yang ingin membeli pupuk subsidi harus terdaftar dalam RDKK dan membawa KTP saat melakukan pembelian.
“Jika ada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK dan tetap membeli pupuk subsidi, maka itu adalah pelanggaran. Pengecer yang menjual pupuk subsidi kepada orang yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Senada dengan Ajbar, Account Eksekutif (AE) Pupuk Indonesia Sulbar, Gilang, juga menjelaskan bahwa penggunaan RDKK bertujuan untuk melindungi hak petani.
“Memang benar petani musti membawa KTP, dan tergabung di dalam RDKK karena dalam aplikasi itu sudah otomatis ada nama-nama yang terdaftar dan untuk harganya pun langsung keluar yang harus dibayar oleh petani,” ujar Gilang.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan RDKK dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, yaitu menutup keran sehingga perusahaan besar untuk mendapatkan pupuk subsidi, namun masih banyak petani yang belum memahami pentingnya RDKK.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews | Seorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bidang Pr...
MAMUJU, IndigoNews | Usai melaksanakan Umroh di tanah suci Mekkah, Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin langsung menemui masyarakat Sul...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat at...
MAMUJU, indigonews | Warga Mamuju dikejutkan dengan penemuan yang menyerupai janin manusia yang terbungkus plastik dan dikemas dalam toples past...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus menunju...

No comments yet.