BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pemprov Sulbar Tersandera Utang Pupuk 21 Miliar

    • Feb 28 2025

    Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, bersama juru sita membacakan berita acara eksekusi dihadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Syamsul Maarif.(Foto/Indigonews)

    MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar tersandera utang 21 Miliar. Harga ini, adalah nilai yang harus dibayarkan Pemerintah Sulbar selaku termohon kepada pihak PT Kusuma Dipa Nugraha selaku pemohon pada putusan perkara wanprestasi. 

    Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) pada tingkat Mahkamah Agung (MA), pada perkara wanprestasi pengadaan barang berupa pupuk petani tahun 2016 oleh Pemprov Sulbar senilai kurang lebih 21 Miliar.

    Dalam memori putusan PK MA yang langsung dibacakan oleh Panitera PN Mamuju, di hadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Sulbar Syamsul Maarif. Diminta termohon Pemprov Sulbar, agar menindaklanjuti putusan PK tanpa ada yang dirugikan.

    Pantauan media ini, proses eksekusi berhasil berjalan dengan baik meskipun mendapat penolakan tada tangan berita acara eksekusi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif.

    Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, mengatakan proses eksekusi ini adanya gugatan perkara wanprestasi yang dimohonkan oleh pihak PT Kusuma Dipa Nugraha terhadap termohon pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar. Dan permohonan ini, dimenangkan oleh pihak pemohon PT Kusuma Dipa Nugraha, mulai dari upaya hukum tingkat pertama, banding, kasasi dan hingga PK. Sehingga kata dia, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mamuju kepada pemerintah Provinsi Sulbar selaku termohon, berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tingkat PK Mahkamah Agung.

    “ Kami lakukan eksekusi hari ini karena putusan ini sudah inkracht pada tingkat PK. Karena yang dieksekusi adalah lembaga pemerintah maka akan dibuatkan berita acara, yang akan diteruskan ke gubernur sebagai kepala wilayah dan ketua DPRD Provinsi untuk dianggarkan karena terjadi wanprestasi sesuai dengan amar putusan, “ jelas Panitera, Lucas Genatama. Jumat 28/2/25

    Dalam pantauan media, bahwa proses eksekusi kepada pihak dinas Pertanian dan peternakan Provinsi Sulbar melalui Kepala Dinasnya terlihat menolak menandatangani berita acara eksekusi dengan sejumlah alasan.

    “ Kalau termohon menolak mendatangi tidak masalah karena itu tidak wajib. Karena pedoman pelaksanaan eksekusi sesuai putusan mahkamah agung namun pihak PN tetap mengirim surat tembusan kepada termohon.” jelas Lucas.

    Sementara Kadis Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif kepada indigonews mengatakan alasan penolakan tanda tangan itu adanya perintah untuk menganggarkan padahal sebenarnya yang berperkara ini antara perusahaan atau penyedia barang dan satuan kerja ( Satker ) atau Kementerian pertanian RI yang secara jelas dana ini bersumber dari dana tugas pembantuan (TP).

    Lanjutan kata dia, berdasarkan dengan amar putusan eksekusi itu yang memerintahkan Dinas. Tetapi kata dia, jika dinas diperintahkan untuk membayarkannya berarti sumber penganggarannya itu dari APBD Sulbar dan ini sangat berbeda.

    “ Jadi ada dua hal yang berbeda, dan saya punya keyakinan bahwa kewajiban sebagai dinas hanya mendorong kepada Satker untuk membayar ini. Dan ini kita lakukan melayangkan surat ke Kementerian. Posisi saya saat ini sebagai Kadis dan berhak membela dinas ini, “ tegas Maarif

    Menurut dia, apa yang dilakukan pemohon dalam perkara wanprestasi itu dinilai salah alamat. Seharusnya kata dia, termohon itu bukan Pemprov Sulbar melainkan Satker yang ada di kementerian.

    “ Seharusnya pemohon melakukan gugatan seharusnya mencantumkan Satker. Dan inilah yang bargaining posisi seakan – akan bukan pekerjaan Satker pada didalamnya banyak sumber masalah itu dari Dirjen seperti ditemukan tunda bayarlah, membayar harus dilibatkan inspektoratnya dan terakhir kemarin ini adalah tunda bayar, “ terangnya.

    Dia menambahkan, terkait adanya permasalahan ini dimana pemprov Sulbar selaku termohon, Kadis Syamsul mengaku akan melaporkannya ke Gubernur Sulbar.

    Dalam proses eksekusi, pihak panitera PN Mamuju juga ditemani juru sita Ilham bersama dengan Kamaruddin serta ikut menyaksikan kuasa hukum PT Kusuma Dipa Nugraha, Kaisar dan Partner.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dukung Kunjungan Wakil Presiden RI, BPBD...

    by • Nov 03 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pe...

    Kepala Kantor UPP Kelas III MAMUJU Sudah...

    by • Nov 02 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pelayanan publik di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju ...

    Dampingi Gubernur Sulbar pada Perayaan 1...

    by • Okt 31 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf...

    PGPM Mamuju Soroti Perizinan Gudang Mate...

    by • Okt 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Persatuan Gerakan Pemuda Mahasiswa (PGPM) Mamuju secara resmi melayangkan serua...

    Gubernur Sulbar Teken MoU dengan Lima Pe...

    by • Okt 30 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka secara resmi menandatangani Kesepakatan Be...

    Tekan Stunting, Pemprov Sulbar Dorong In...

    by • Okt 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong pemanfaatan dan...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ramadhan Lebih Bermakna, DPK Sulbar Ciptakan Ru...


    Mamuju, IndigoNews| Suasana berbeda kini terasa di gedung layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Mengusung kon...

    25 Feb 2026

    Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas SDM Pengelola...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Hal ...

    11 Mar 2026

    Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHA...


    Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya dalam mengawal transisi sistem hukum pidana di Indone...

    17 Apr 2026

    Kemenkum Sulbar Ikuti Sosialisasi Verifikasi Su...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, menghadiri sosialisasi pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaks...

    21 Nov 2025

    Bapemperda DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Perub...


    PASANGKAYU, indigonews | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan p...

    23 Jan 2025

    Beritasatu

    back to top