BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Legisilator Ramliati Bisa Bernafas Lega Lolos Jeratan Hukum Gakkumdu

    Nov 12 2024

    Gakkumdu Mamuju, melakukan keterangan Pers usai menghentikan kasus Ramliati.(F/Edi Bombong)

    MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari jeratan hukum di sentra gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju.

    Baru – baru ini, diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan Anggota DPRD Mamuju, Ramliati.

    Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan, termasuk panggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan pertama dan kedua, Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.

    “Penyelidikan sudah dilakukan, termasuk dua kali pemanggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan lebih lanjut, kami sepakat kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Rusdin dalam siarannya Persnya.

    Rusdin mengungkapkan, penyidik telah berupaya mengumpulkan data dan bukti terkait, namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ramliati secara pidana.

    “Pembahasan pertama berlangsung selama lima hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Pada pembahasan kedua, ditemukan kesulitan dalam melengkapi bukti sehingga kasus akhirnya dihentikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus yang menjerat Ramliati mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan penyuapan untuk mempengaruhi pemilih.

    Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

    Namun, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, Bawaslu Mamuju melalui Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Dukung Pembinaan Atlet B...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentin...

    by Mei 07 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sae...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layana...

    by Mei 06 2026

    Mamuju,  IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...

    Kemenkum Sulbar Minta Pemda Utamakan Kem...

    by Mei 06 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berk...

    Pastikan Kualitas Bantuan Hukum Masyarak...

    by Mei 06 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomi...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi ...

    by Mei 05 2026

    Mamuju, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan ...


    Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan berpulangnya ke Rahmatullah Wakil Gubernur S...

    02 Feb 2026

    Menjelang Nataru, Pemprov Sulbar Pastikan Keter...


    Mamuju, IndigoNews| Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Ketapang Kabupaten Mamuju melakukan pemantauan harga dan keters...

    28 Nov 2025

    SDK-JSM Kembali ke Sulbar, Berikut Jadwal Penje...


    MAMUJU, IndigoNews | Setelah mengikuti seluruh rangkaian retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan...

    28 Feb 2025

    Sampah Menumpuk di Pasar Regional Mamuju, Pedag...


    MAMUJU, IndigoNews | Tumpukan sampah di halaman Pasar Regional Mamuju menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas jual beli. Kondisi i...

    10 Mar 2025

    Tipu Korban Rp550 Juta, ASN Sulbar Masuki Tahap...


    Mamuju, IndigoNews | Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi ...

    14 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!