IndigoNews • Agu 27 2026

Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja berinisial F memberikan klarifikasi terbuka guna membantah narasi pemberitaan di salah satu media online yang mengarahkan tuduhan pencabulan terhadap anaknya.
Orang tua F menilai informasi yang disebarkan oleh pihak pelapor dan kepala desa Ahu telah memutarbalikkan fakta di lapangan.
Saripuddin selaku ayah dari F mengonfirmasi bahwa hubungan yang terjadi antara anaknya dan pihak perempuan berlangsung atas dasar persetujuan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan maupun kekerasan.
“Semua yang disampaikan di media tidak benar, fakta diputarbalikkan karena kedua anak ini berbuat atas dasar suka sama suka. Jadi tidak ada pelecehan seperti yang disampaikan kepala desa, apalagi pemerkosaan,” tegas Saripuddin saat dikonfirmasi.
Terkait keberadaan rekaman video yang menjadi sorotan, Saripuddin menjelaskan bahwa dokumen visual tersebut awalnya dibuat atas kesepakatan bersama sebagai koleksi pribadi. Namun, rekaman itu diduga dicuri oleh rekan mereka dari ponsel yang bersangkutan lalu disebarluaskan.
Pihak keluarga F juga mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai isu ancaman pemerasan senilai satu juta rupiah agar video tersebut tidak beredar.
Upaya mediasi secara kekeluargaan dan adat sebenarnya telah ditempuh sejak awal. Pada pertemuan pertama, pihak keluarga perempuan menuntut agar kedua remaja tersebut segera dinikahkan.
Saripuddin menegaskan dirinya tidak pernah menolak pernikahan tersebut, melainkan meminta agar pelaksanaannya ditunggu hingga kedua anak mencapai batas usia sah menurut undang-undang.
“Saya bukannya tidak bersedia, saya justru bersedia menikahkan, tetapi saya mengajukan persyaratan menunggu sampai umur yang dibolehkan undang-undang karena anak ini masih di bawah umur. Pernikahan di bawah umur itu pelanggaran besar,” jelasnya.
Selain itu, tudingan yang menyebutkan bahwa penundaan kehadiran Saripuddin selama dua hingga tiga hari sebagai upaya melarikan diri turut diluruskan.
Keberadaannya saat itu murni untuk mendampingi kegiatan Kemah Rohis tingkat provinsi, yang jadwalnya telah diinformasikan sebelumnya kepada Babinsa dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, pada mediasi lanjutan yang dihadiri oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Pasa’bu, Tapalang Barat, pihak keluarga perempuan justru menaikkan tuntutan menjadi uang nikah sebesar 20 juta rupiah dengan skenario nikah-cerai.
Tuntutan ini ditolak keras oleh pihak F karena dinilai tetap menabrak aturan hukum perlindungan anak. Sebagai alternatif pertanggungjawaban adat, pihak keluarga F sempat menawarkan komitmen denda sebesar 5 juta rupiah yang kemudian dinaikkan menjadi 7 juta rupiah, dengan catatan pernikahan tetap baru digelar setelah kedua belah pihak cukup umur.
Tawaran tersebut ditolak hingga pihak perempuan memilih melapor ke Polresta Mamuju bersama Kepala Desa Ahu, Jasmin D. Pihak F secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan pihak laki-laki menawarkan uang satu juta rupiah kepada pihak perempuan.
Situasi semakin memanas setelah pihak keluarga perempuan mengunggah foto Saripuddin beserta istrinya ke media sosial dengan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik, bahkan turut menyeret profesi Saripuddin sebagai guru agama yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan ini.
Menanggapi laporan kepolisian serta tindakan pencemaran nama baik di media sosial tersebut, keluarga F menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas atas penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta.
Pewarta IndigoNews:Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan ...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menerima kegiatan Sosialisasi Aplikasi...
Mamuju, IndigoNews | Kondisi jembatan yang telah lama mengalami kerusakan di Desa Salutiwo, Kecamata...
Mamuju, IndigoNews | Pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang...
Mamuju, IndigoNews | Pembangunan jalan di depan SD 2 Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, ...
Polewali, IndigoNews | Kuasa hukum salah satu terduga pelaku kepemilikan amunisi, Ahmad Udin, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi melepas 21 siswa terbaik dari Sekolah Menengah Kej...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindun...
Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integritas, dan dedikasi tinggi untuk mengabdi kep...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kinerja di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui penyusu...

No comments yet.