IndigoNews • Jul 24 2026

Mamuju, IndigoNews | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak pidana dalam perspektif hukum dan Keadilan Dalam forum seminar naisonal tersebut, DPC PERMAHI Mamuju secara tegas melayangkan otokritik dan imbauan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk bersikap serius serta profesional dalam merumuskan regulasi vital tersebut.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, S.H., menegaskan bahwa UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, penuh kompromi politik, atau asal jadi.
“DPR harus betul-betul serius dan cermat dalam merumuskan UU Perampasan Aset ini. Regulasi ini tidak boleh memiliki celah hukum (loophole) sedikit pun yang di kemudian hari justru bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat hukum,” ujar Imam Suritno, S.H.
Belajar dari Lemahnya Penyusunan Perda Miras di Mamuju, Kekhawatiran PERMAHI Mamuju bukan tanpa alasan.
Imam menyoroti rekam jejak penyusunan regulasi yang sering kali dinilai cacat prosedur maupun kualitas substansinya. Ia mencontohkan pengalaman pahit saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II di Kabupaten Mamuju dalam pembahasan Ranperda Minuman Keras (Miras).
Menurutnya, proses pembentukan Perda Miras di daerah menunjukkan betapa bobroknya kualitas legal drafting dan keseriusan para legislator dalam menyerap aspirasi serta merumuskan aturan yang matang.
Kualitas Legal Drafting yang Lemah: Penyusunan Perda Miras di Mamuju memperlihatkan minimnya ketelitian teknis penyusunan norma hukum.
Preseden Buruk Pembentukan Regulasi: Kekacauan proses penyusunan aturan di tingkat daerah ini harus dijadikan cermin dan pelajaran berharga agar tidak terulang pada RUU Perampasan Aset di tingkat pusat.
Menyikapi hal tersebut, DPC PERMAHI Mamuju menggarisbawahi beberapa poin tuntutan:
Keseriusan Penuh DPR RI: DPR tidak boleh menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar formalitas politik atau komoditas citra semata.
Keterlibatan Publik & Pakar Hukum: Mendorong pembentukan substansi hukum yang komprehensif, teruji, dan bebas dari pasal-pasal karet/celah hukum.
Peningkatan Kualitas Produk Hukum: DPR RI dituntut untuk menunjukkan tingkat profesionalisme tinggi, melampaui buruknya kinerja penyusunan regulasi yang kerap terjadi di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami di PERMAHI Mamuju akan terus mengawal jalannya isu regulasi ini. Jangan sampai RUU Perampasan Aset yang sangat didambakan masyarakat Indonesia ini bernasib sama seperti Perda Miras di Mamuju yang lemah secara kualitas pembentukan UU-nya,” tutup Imam.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Dugaan pembabatan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Tanete Pao, Ke...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Momentum peringatan Hari Santri Nasional yang ke-12 menjadi pijakan pent...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) P...
Mamuju, IndigoNews | Aktivitas pengerukan sungai yang kembali marak di Kecamatan Tapalang Barat, Kab...
Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dengan beberapa kementerian di ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa evaluasi pasca pelatihan merupakan b...
MAMUJU, indigonews | Sebuah dusun kecil bernama Patudaan yang seakan terlupakan oleh pemerintah. Terletak di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, d...
MAMUJU, indigonews | SPBU Simboro Mamuju, untuk sementara waktu berhenti melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax ...
MAMUJU, indigonews | Eks Presenter TVRI Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Ninda Maisara, babak belur dan luka di bagian kepala akibat bogem mentah...

No comments yet.