IndigoNews • Okt 16 2026

Mamuju, IndigoNews | Aktivitas pengerukan sungai yang kembali marak di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai kekhawatiran mendalam bagi warga Desa Labuang Rano.
Kegiatan pengerukan ini dikhawatirkan memicu keretakan tanah hingga bencana longsor di sepanjang bantaran sungai, yang secara langsung mengancam keberadaan kebun kelapa milik warga setempat.
Kekhawatiran warga dinilai sangat beralasan. Komoditas kelapa merupakan penopang utama sendi perekonomian dan sumber penghidupan keluarga di wilayah tersebut.
Apabila longsor benar-benar terjadi akibat pengerukan yang terus dibiarkan, masyarakat tidak hanya terancam kehilangan lahan dan aset material, tetapi juga kehilangan mata pencaharian utama mereka dalam jangka panjang.
Melihat kondisi yang kian meresahkan tersebut aktivis hipmata, Yusril, melayangkan desakan keras kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat untuk turun tangan secara langsung dan memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pengerukan sungai di wilayah Tapalang Barat.
Yusril meminta aparat kepolisian segera memeriksa dan menelusuri legalitas dari kegiatan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup keabsahan izin operasi, kejelasan pihak atau korporasi yang bertanggung jawab, hingga potensi adanya pelanggaran hukum lingkungan yang merugikan lahan warga.
“Pengerukan sungai yang kembali terjadi di Tapalang Barat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Masyarakat Labuang Rano diliputi kecemasan karena khawatir kebun kelapa mereka terancam longsor.
Jangan sampai warga terus menanggung risiko, sementara aktivitas yang berpotensi mengancam sumber penghidupan mereka berlangsung tanpa penanganan yang jelas,” ujar Yusril.
Menurutnya, Kapolda Sulawesi Barat perlu mengambil langkah konkret dengan segera memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) maupun Polres Mamuju untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan sungai tersebut telah memenuhi ambang batas analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta regulasi hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pengrusakan lingkungan, kami meminta agar diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat kecil yang harus menanggung beban dari suatu kegiatan usaha tanpa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata jika terindikasi adanya pelanggaran berat. Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapapun pihak yang berada di balik aktivitas pengerukan tersebut.
Selain kepada jajaran kepolisian, Yusril juga mendesak instansi teknis terkait di pemerintahan daerah, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menerjunkan tim ahli ke lokasi.
Pemeriksaan teknis lapangan sangat mendesak dilakukan guna menilai tingkat kerentanan struktur tanah, potensi erosi, serta dampak pengerukan terhadap ekosistem sungai dan perkebunan warga.
Pemeriksaan dini tersebut diyakini mampu memetakan risiko bencana longsor secara akurat sekaligus menentukan tindakan pencegahan yang tepat sebelum kerugian yang lebih besar dialami oleh masyarakat.
“Jangan menunggu sampai kebun warga benar-benar longsor dan masyarakat mengalami kerugian besar baru kemudian bertindak. Negara harus hadir sebelum dampak yang lebih parah terjadi. Kami meminta Kapolda Sulawesi Barat memastikan persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan profesional,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa warga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum, jaminan keamanan atas hak milik lahan mereka, serta transparansi informasi publik mengenai pemanfaatan sungai di lingkungan mereka.
Yusril berharap adanya sinergi nyata antara Polda Sulbar, pemerintah daerah, dan instansi berwenang dalam menjawab keresahan warga Desa Labuang Rano. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan asas kelestarian lingkungan serta mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Persoalan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengusut dugaan pelanggaran ini secara serius dan profesional. Apabila terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam kecemasan karena merasa tidak mendapatkan perlindungan,” pungkas Yusril.
Pewarta IndigoNews: SRW
Majene, IndigoNews | Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Barat, Jupri Mahmud yang juga kader Partai G...
Mamuju, IndigoNews | Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, dalam sepekan tera...
Mamuju, IndigoNews | Aktivitas pengerukan material di Sungai Lolonggaung, Dusun Lolonggaung, Desa La...
Mamuju, IndigoNews | Tim Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil membongkar jarin...
Mamuju, IndigoNews | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju melayangkan catatan kr...
Mamuju, IndigoNews |Upaya memperkuat penanggulangan HIV di Sulawesi Barat terus didorong melalui kol...
MAMUJU,indigonews | Rumah Sakit Bhayangkara Sulbar, Sabtu malam sekitar 05.30 wita. 16/11/2024 sekitar terendam banjir rob. Banjir yang merend...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis da...
Polewali Mandar, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama sejumlah jajaran melaksanakan koordi...
MAMASA, indigonews | Yayasan Tiga Belas Bersaudara ( Yatibersa ), kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menjadi koordinator proyek pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum...

No comments yet.