Mamuju, IndigoNews | Dugaan pembabatan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, kini menjadi sorotan tajam publik.
Lahan konservasi tersebut diduga kuat diserobot dan direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang aktivis lingkungan setempat Ikram, menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti krusial mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut yang akan segera diserahkan kepada instansi berwenang guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung tersebut.
Ikram turut mempertanyakan komitmen serta langkah konkrit dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Ia mendesak agar tidak ada pembiaran atau kesan pembiaran dari pihak berwenang apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap kawasan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Ini bukan sekadar persoalan klaim lahan semata, tetapi menyangkut hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup masa depan. Kami siap mengawal penuh persoalan ini ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang benderang dan pihak mana pun yang terbukti melanggar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Ikram.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lapangan.
Pengawasan ketat, verifikasi status batas kawasan, serta penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas eksekusi lahan di lokasi tersebut harus segera dilakukan demi menghentikan laju kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Ikram menegaskan bahwa langkah teguh yang diambil warga ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal dan upaya menjaga kelestarian bentang alam Mamuju agar tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Pewarta IndigoNews: SRW
No comments yet.