BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan Gizi Nasional di PN Mamuju

    Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni SPPG Kabuloang dan SPPG Karema Dua, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat pada hari kamis (25/06/26).

    Gugatan perdata ini dilayangkan untuk menuntut pihak BGN segera membuka kembali pembekuan sementara (suspend) operasional kedua dapur yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir.

    Selain menuntut pembukaan kembali fasilitas operasional, pihak pengelola juga menuntut ganti rugi materiil yang bernilai cukup besar. Saat ditemui wartawan di PN Mamuju, Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari sekaligus pemilik kedua dapur, Andi Muhammad Amin, menegaskan poin tuntutannya keuangan tersebut.

    “Saya juga gugat soal berupa ganti rugi 6 juta rupiah per hari yang tidak terbayarkan oleh pihak BGN yang diperkirakan mencapai 900 juta rupiah,” ungkap Andi.

    Langkah hukum ini diambil karena Andi menilai dampak kerugian yang dialami yayasannya sudah sangat meluas dan melibatkan banyak pihak. Menurutnya, keputusan sepihak dari BGN ini telah memutus rantai mata pencaharian dan kerja sama yang telah dibangun.

    “Kerugian akibat di suspend dua dapur ini banyak unsur diantaranya, relawan, mitra dan penerima manfaat.Saya sebagai pemilik yayasan sudah mengeluarkan anggaran untuk dua dapur sebesar 4 milyar rupiah,” jelas Andi Muhammad Amin.

    Hingga saat ini, pihak yayasan mengaku masih belum mendapatkan kejelasan mengenai alasan mendasar di balik keputusan BGN yang membekukan operasional mereka sejak Maret lalu.

    Padahal, kedua dapur tersebut tercatat sudah beroperasi secara aktif dan normal selama sembilan bulan. Andi mengaku pihaknya selalu kooperatif terhadap segala teguran atau evaluasi yang diberikan.

    “Kami pemilik dapur sudah membenahi semua unsur unsur yang diminta oleh pihak BGN saat dapur tersebut di suspend. Namun kami tidak tau kenapa pihak BGN belum membuka dua dapur yang di Suspend. Dapur yang di Suspend tersebut sudah beroperasi selama 9 bulan,” ujarnya.

    Dampak sosial dari penutupan ini dirasakan langsung oleh 94 relawan yang kini kehilangan lapangan pekerjaan dan terpaksa menganggur. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian relawan terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian lepas, sementara sebagian lainnya terpaksa sepenuhnya berharap pada penghasilan suami yang juga bekerja sebagai buruh harian.

    Saking krusialnya nasib dapur ini bagi para pekerja, puluhan relawan MBG sengaja mendatangi PN Mamuju untuk mengawal dan mendengar secara langsung jalannya persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA.

    Namun, persidangan tersebut terpaksa tertunda lantaran pihak tergugat dari Badan Gizi Nasional belum juga hadir di pengadilan. Setelah menunggu lama tanpa kepastian, puluhan relawan akhirnya meninggalkan PN Mamuju dengan perasaan kecewa yang mendalam.

    Kekecewaan ini disuarakan langsung oleh salah seorang relawan yang hadir, Citra Arafah. Kepada awak media, ia mengungkapkan betapa mendesaknya pembukaan kembali tempat kerja mereka demi menyambung hidup.

    “Kami sangat kecewa kenapa sidang gugatan perdana pihak BGN belum juga dimulai. Kami sangat berharap agar dapur MBG tempat kami bekerja secepatnya dibuka kembali,” ujar Citra.

    Kini, puluhan relawan tersebut hanya bisa menggantungkan asa agar pihak BGN segera membuka kembali dapur MBG tersebut agar mereka dapat kembali bekerja seperti semula.

     

    Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Literasi Huku...

    by Jun 24 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas p...

    Cipayung Plus Sulbar Kecam Dugaan Repres...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Cipayung Plus Sulawesi Barat Bergerak mengecam keras dugaan tindakan re...

    Biro Organisasi Setda Sulbar Genjot Peni...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mel...

    Jambret Berkedok Ojol Pemburu Wanita Di ...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...

    Kemenkum Sulbar Dorong Pemetaan Karakter...

    by Jun 23 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai b...

    Pemkesra Sulbar Terima Trantibumlinmas, ...

    by Jun 22 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provin...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Lepas Magrib Peritiwa Berdarah di Rumah Kades O...


    MAJENE, indigonews | Pemuda yang tewas bersimbah darah diketahui bernama Sukardin warga Dusun Para’baya Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabu...

    24 Nov 2024

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentingnya Pe...


    Mamuju,  IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa potensi kekayaan intelektual sangat besar. “Tetapi, dibutuhkan s...

    03 Feb 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar Yakini Raih WBBM


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, memastikan jajarannya untuk ...

    05 Mar 2026

    Lindungi Produk Unggulan Desa, Kemenkum Sulbar ...


    Polewali Mandar, IndigoNews| Komitmen untuk memproteksi potensi ekonomi perdesaan terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenk...

    28 Jan 2026

     Pemprov Sulbar Raih Kualifikasi Nilai Terting...


    JAKARTA, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat meraih predikat informatif dengan peringkat 13 dari 22 provinsi yang berhasil raih predikat. Capaia...

    18 Des 2024

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!