BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Polresta Mamuju Ungkap Empat Kasus Sabu dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

    Mei 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2026, pihak kepolisian berhasil membongkar empat kasus besar dengan total barang bukti sabu melebihi 110 gram.

    Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Barat.

    Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada Maret 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat bruto 76,95 gram.

    Diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI. Ironisnya, URI saat ini masih berstatus sebagai warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba. Menanggapi fakta ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah menjadwalkan penjemputan terhadap URI segera setelah masa hukumannya berakhir guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas jaringan baru ini.

    Ketegasan Polresta Mamuju berlanjut ke bulan April 2026 dengan pengungkapan tiga kasus tambahan. Dalam periode ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian sebagai berikut:

    Tersangka pertama adalah SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,05 gram. Selanjutnya, polisi membekuk pria berinisial A (46) di wilayah Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram. Terakhir, seorang pemuda berinisial SB (22) turut diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,40 gram.

    Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun penjara.

    Iptu Herman Basir menegaskan bahwa perang terhadap narkotika memerlukan kerja sama dari semua pihak. Beliau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama-sama, kita ciptakan Mamuju yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Iptu Herman Basir.

     

    Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    Mahasiswa KKN-T Unhas Terapkan Papan Kod...

    by Agu 05 2026

    Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...

    Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Dita...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi...

    by Jul 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

    BI Sulbar Dorong Transformasi Jurnalisme...

    by Jul 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Barat kembali menggelar agen...

    Seret Oknum ASN, Polresta Mamuju Tetapka...

    by Jul 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju secara resmi menetapkan empat orang seb...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Percepat KI, Kemenkum Sulbar Siapkan Perda dan ...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu persiapan untuk meraih predikat Wilayah Biro...

    17 Mar 2026

    200 Sak Pupuk Berlabel Subsidi Asal Kec Malunda...


    MAMUJU,indigonews | Sebanyak 200 sak pupuk berlabel subsidi, diamankan penyidik Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi ( Indagsi ) Direktora...

    07 Agu 2025

    Kemenkum Sulbar Lakukan Pembinaan Notaris di Po...


    Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis da...

    11 Jun 2026

    Kemenkum Sulbar Optimalkan Akses Legalitas Usah...


    Majene, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dalam mempermudah akses legalitas bagi...

    28 Jan 2026

    Tingkatkan Keselamatan, Dishub Sulbar dan Polda...


    Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama...

    03 Okt 2025

    Beritasatu

    back to top