BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Polresta Mamuju Ungkap Empat Kasus Sabu dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

    Mei 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2026, pihak kepolisian berhasil membongkar empat kasus besar dengan total barang bukti sabu melebihi 110 gram.

    Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Barat.

    Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada Maret 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat bruto 76,95 gram.

    Diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI. Ironisnya, URI saat ini masih berstatus sebagai warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba. Menanggapi fakta ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah menjadwalkan penjemputan terhadap URI segera setelah masa hukumannya berakhir guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas jaringan baru ini.

    Ketegasan Polresta Mamuju berlanjut ke bulan April 2026 dengan pengungkapan tiga kasus tambahan. Dalam periode ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian sebagai berikut:

    Tersangka pertama adalah SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,05 gram. Selanjutnya, polisi membekuk pria berinisial A (46) di wilayah Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram. Terakhir, seorang pemuda berinisial SB (22) turut diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,40 gram.

    Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun penjara.

    Iptu Herman Basir menegaskan bahwa perang terhadap narkotika memerlukan kerja sama dari semua pihak. Beliau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama-sama, kita ciptakan Mamuju yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Iptu Herman Basir.

     

    Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Buka Turnamen E-Sport, Kapolresta Mamuju...

    by Jun 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin terasa di Polresta Mamuju. Kapolresta M...

    Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Informasi ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, terus me...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualit...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    BPJS Kesehatan Mamuju Gandeng Media Perk...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya memastikan keterbukaan informasi publik dan menyajikan edukasi yang...

    Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar ...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar upacara Hari Ke...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ketua DPRD Sulbar Terima KUA PPAS 2025


    Mamuju, INDIGONEWS | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafo...

    23 Jul 2025

    Jelang Ramadan, Warga Sampaga Kerja Kolektif Bi...


    Mamuju, Indigonews | Ratusan warga Lingkungan Sampaga, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, bahu-membahu mengikuti kegiatan p...

    18 Feb 2026

    Kemenkum Sulbar Minta Notaris Jaga Kepercayaan ...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan pembinaan dan pengawasan ...

    08 Jun 2026

    Gubernur Apresiasi Lomba Katinting Polda Sulbar...


    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menghadiri lomba perahu katinting yang dilaksanakan Polda Sulbar dalam memperingati ha...

    22 Jun 2025

    Supervisi Bapperida Sulbar Pastikan Rencana 202...


    Mamuju, IndigoNews|  Sekretaris Bapperida Sulawesi Barat, Darwis Damir, melaksanakan supervisi perencanaan pembangunan tahun 2026 bersama pejab...

    29 Sep 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!