BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Polresta Mamuju Ungkap Empat Kasus Sabu dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

    Mei 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2026, pihak kepolisian berhasil membongkar empat kasus besar dengan total barang bukti sabu melebihi 110 gram.

    Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Barat.

    Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada Maret 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat bruto 76,95 gram.

    Diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI. Ironisnya, URI saat ini masih berstatus sebagai warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba. Menanggapi fakta ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah menjadwalkan penjemputan terhadap URI segera setelah masa hukumannya berakhir guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas jaringan baru ini.

    Ketegasan Polresta Mamuju berlanjut ke bulan April 2026 dengan pengungkapan tiga kasus tambahan. Dalam periode ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian sebagai berikut:

    Tersangka pertama adalah SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,05 gram. Selanjutnya, polisi membekuk pria berinisial A (46) di wilayah Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram. Terakhir, seorang pemuda berinisial SB (22) turut diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,40 gram.

    Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun penjara.

    Iptu Herman Basir menegaskan bahwa perang terhadap narkotika memerlukan kerja sama dari semua pihak. Beliau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama-sama, kita ciptakan Mamuju yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Iptu Herman Basir.

     

    Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, S...

    by Sep 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...

    Peringatan Maulid di Rujab Sulbar, Suhar...

    by Sep 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...

    Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Pengendali...

    by Sep 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...

    Bakar Sampah hingga Merembet, 3 Orang di...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...

    Potensi Sawit Sulbar Besar, Pemprov Foku...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Harm...


    Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menyebut bahwa proses harmon...

    02 Mar 2026

    Kemenkum Sulbar Edukasi Regulasi Kewarganegaraa...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa sinergi antarunit kerja Kementeri...

    27 Apr 2026

    Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Rapat Perkenalan ...


    Mamuju, INDIGONEWS | Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat internal yang dirangkaikan dengan agenda perkenal...

    24 Jul 2025

    Penyusunan RUP 2026, Kemenkum Tekankan Penguata...


    Mamuju, IndigoNews | Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen, Sudarsono mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menghadiri penyusunan Ren...

    18 Des 2025

    HUT Mateng, PJ Bahtiar Ajak Masyarakat Kembangk...


    MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Tahun depan, sejumlah bibit komoditi telah disiapkan Pemprov Sulbar. Ada bibit durian, cabai, nanas, sukun. Bahkan t...

    14 Des 2024

    Beritasatu

    back to top