IndigoNews • Mei 04 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital yang kian pesat, termasuk kehadiran kecerdasan artifisial.
“Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi para pencipta,” ujar Kakanwil di sela-sela kegiatannya.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Pembaruan Hukum Hak Cipta: Ciptaan berbasis Kecerdasan Artificial, Penguatan Hak Moral dan Hak Ekonomi, Tanggung Jawab Platform Digital, serta Reformasi Pengelolaan dan Kelembagaan Royalti menuju Sistem Hak Cipta yang Transparan dan Berkeadilan.”
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi pengaturan hak cipta yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari prioritas legislasi nasional.
Menurutnya, perubahan ini penting untuk menjawab dinamika hukum dan perkembangan teknologi, termasuk hadirnya platform digital dan kecerdasan artifisial yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi sebelumnya.
“Uji publik ini menjadi sarana penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pembaruan regulasi hak cipta merupakan langkah strategis dalam merespons pesatnya perkembangan teknologi digital.
Ia menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, seperti pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan artifisial dengan memperhatikan keterlibatan manusia, penguatan kelembagaan manajemen kolektif, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
Selain itu, RUU ini juga mengatur sejumlah aspek baru, seperti perlindungan karya jurnalistik, hak jual kembali (resale right), kebebasan panorama, penggunaan sekunder karya literasi, hingga hak pinjam publik.
Bahkan, diperkenalkan pula konsep dana abadi royalti sebagai bagian dari reformasi pengelolaan royalti yang lebih berkelanjutan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa substansi RUU dibangun dalam beberapa klaster utama, antara lain pengaturan digitalisasi dan kecerdasan artifisial, tata kelola royalti musik, serta penguatan perlindungan hak cipta secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan batasan penggunaan AI dalam penciptaan karya serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional terkait pengembangan teknologi tersebut.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli, menyoroti perlunya regulasi yang adaptif namun tetap menjaga prinsip dasar perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pencipta, pengguna, dan industri agar regulasi tidak menghambat inovasi maupun merugikan pencipta.
“Pendekatan hukum harus proporsional, berbasis keadilan, dan selaras dengan praktik internasional, khususnya dalam pengelolaan royalti dan perlindungan karya digital,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas LMKN dan LMK, Candra Darusman, menekankan pentingnya penguatan tata kelola royalti yang transparan dan terintegrasi.
Ia mendorong optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif agar distribusi royalti dapat dilakukan secara adil dan akuntabel.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyoroti tantangan implementasi sistem royalti di lapangan, khususnya terkait transparansi distribusi dan kepastian penerimaan bagi para musisi.
Ia berharap RUU Hak Cipta mampu memberikan perlindungan yang lebih konkret bagi para pencipta.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperbarui regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Kursi pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa Sulawesi Barat resmi diduduki oleh waja...
Mamuju, IndigoNews | Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi deng...
Mamuju, IndigoNews | Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Mamuju menegaskan komit...
MAMUJU, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami kasus pengadaan baju Linmas untuk Pemilu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman...
Gowa, IndigoNews| Suasana penuh keberkahan dan kebanggaan menyelimuti acara Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan Pertama tahun 2025 yang diselenggarak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menilai pelatihan teknis pe...
Mamuju, IndigoNews| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam mewuj...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi produk h...

No comments yet.