Mamuju, IndigoNews | Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Mamuju karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap di Desa Bamba Koro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi tambang dan menemukan adanya kejanggalan dari dokumen yang dimiliki oleh ketiga investor asing tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025) menjelaskan bahwa petugas awalnya datang ke lokasi dengan maksud melakukan pemeriksaan secara persuasif. Mereka menemukan tiga orang warga negara Cina yang sedang beraktivitas di lokasi tambang milik PT Agati Dua Putri.
“Petugas meminta surat-surat pendukung aktivitas mereka, namun ditemukan beberapa kejanggalan,” ungkap Yosa.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga WNA tersebut memiliki izin tinggal sebagai investor. Salah satu dijamin oleh PT. Baodeli dan lainnya oleh PT. Global Sentosaokasi. Sementara satu orang lainnya, berinisial HZ, memiliki visa kerja dengan lokasi kerja yang terdaftar di Jakarta Barat.
Saat petugas kembali ke lokasi tambang untuk meminta kehadiran para penjamin, ketiga WNA tersebut sudah tidak berada di tempat. Petugas sempat meminta nomor kontak mereka dari pihak karyawan tambang, namun tidak diberikan.
Mengetahui hal tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan ketiga WNA tersebut di salah satu pasar modern yang mereka singgahi dalam perjalanan menuju Palu. Ketiganya lalu diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, ketiga WNA masih diamankan di kantor Imigrasi sambil menunggu kehadiran pihak penjamin dan kelengkapan dokumen administrasi keimigrasian mereka.
“Jika dokumen administrasi dan penjamin tidak dapat dilengkapi, maka ketiganya akan dideportasi dan dapat diproses secara pidana,” tegas Yosa.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.