BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terdakwa Kapus Ranga – Ranga Anca Segera Dieksekusi

    Nov 14 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melanggar Pemilu. Dalam waktu dekat ini, akan dijebloskan ke Rutan Mamuju.

    Orang nomor satu di Puskesmas Ranga – Ranga itu akan dieksekusi setelah petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar sudah ditagan Kejari Mamuju.

    “ Upaya banding Jaksa di Pengadilan Tinggi diterima. Dan putusannya 1 bulan penjara denda 5 juta. Dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi ya, tunggu saja kabarnya ya,” singkat Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius

    Terkait kapan waktu eksekusi terdakwa Hamzah kata dia, masih melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan pihak keamanan.

    “ Kami melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan aparat Kepolisian, yang pastinya kami belum bisa sampaikan hari apa yang pastinya segera kami lakukan eksekusi, “ tegas Antonius.

    Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur Suhardi Duka: Sistem TPP Komuna...

    by Agu 01 2025

    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melontarkan usulan baru soal sistem pembayar...

    Aliansi Sasak Lombok Kecam Tindakan Tak ...

    by Agu 01 2025

    Mamuju, IndigoNews | Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulawesi Barat menyampai...

    TO Asal Polman Ditangkap Saat Edarkan Sa...

    by Agu 01 2025

    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus satu ...

    Razia Overload, Dua Pengemudi Dinyatakan...

    by Agu 01 2025

    Sulbar, IndigoNews | Kehebohan terjadi di Jalan Lingkungan Poros Kalukku-Mamuju, sore tadi sekitar p...

    BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen RKA Perub...

    by Jul 31 2025

    Mamuju, IndigoNews| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat...

    Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Resmob...

    by Jul 31 2025

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang terja...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Vonis 3 Tahun, Seorang Anggota DPRD Pasangkayu ...


    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) ...

    29 Nov 2024

    Polisi Dalami Proyek Pintu Gerbang 2 Miliar


    Mamuju, IndigoNews | Kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang m...

    23 Jun 2025

    Taat Aturan, Karo Umum Tawarkan 3 Solusi Bagi S...


    MAMUJU, IndigoNews | Rencana sekuriti Pemprov Sulbar akan rumahkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3. Undang-...

    05 Feb 2025

    Anggaran Seleksi KPID Sulbar Nihil


    Mamuju, IndigoNews | Proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa tertunda akibat b...

    15 Mei 2025

    Massa Protes Kantor BPJN Diduga tidak Kantongi ...


    MAMUJU, IndigoNews | PMII Mamuju menyoroti dugaan pelanggaran administrasi terkait pembangunan gedung kantor BPJN Sulbar yang diduga tidak memil...

    20 Jan 2025
    back to top