BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terdakwa Kapus Ranga – Ranga Anca Segera Dieksekusi

    Nov 14 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melanggar Pemilu. Dalam waktu dekat ini, akan dijebloskan ke Rutan Mamuju.

    Orang nomor satu di Puskesmas Ranga – Ranga itu akan dieksekusi setelah petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar sudah ditagan Kejari Mamuju.

    “ Upaya banding Jaksa di Pengadilan Tinggi diterima. Dan putusannya 1 bulan penjara denda 5 juta. Dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi ya, tunggu saja kabarnya ya,” singkat Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius

    Terkait kapan waktu eksekusi terdakwa Hamzah kata dia, masih melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan pihak keamanan.

    “ Kami melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan aparat Kepolisian, yang pastinya kami belum bisa sampaikan hari apa yang pastinya segera kami lakukan eksekusi, “ tegas Antonius.

    Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Optimalkan Penataan SDM, Kanwil Kemenkum...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa pengisian ABK merupakan instrume...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Akseleras...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperk...

    Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum Layan...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...

    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Keme...

    by Feb 10 2026

    ​MAMUJU – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Lokakarya...

    by Feb 10 2026

    YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, men...

    Miliki Peran Strategis, Kanwil Kemenkum ...

    by Feb 09 2026

    Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim melantik dan mengam...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Fokuskan Perlindungan Produk Un...


    Mamuju, IndigoNews| Upaya memperkuat perlindungan dan daya saing produk unggulan desa terus digenjot di Sulawesi Barat. Kantor Wilayah Kementeri...

    22 Jan 2026

    Mantan Komisioner KPU Mateng Resmi Dijebloskan ...


    MAMUJU, Indigonews | Mantan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Pemilu pada Pilka...

    15 Apr 2025

    Sosialisasi Permenkum 15 Tahun 2025, Kanwil Kem...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang P...

    07 Jan 2026

    Virus Hanta Mewabah, Sulbar Tingkatkan Kewaspad...


    Mamuju, IndigoNews | Penyebaran virus Hanta di Indonesia mulai mendapat perhatian serius. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat telah dit...

    03 Jul 2025

    Jembatan Gantung Mamunyu–Binanga Dinilai Tak ...


    Mamuju, IndigoNews | Jembatan gantung yang menghubungkan dua kelurahan, yakni Kelurahan Mamunyu dan Kelurahan Binanga, hingga kini masih menjadi...

    19 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!