BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Gelapkan Mobil, Oknum di Polda Sulbar Sanksi PTDH

    Jun 26 2025

    Polda Sulbar.(F/Indigo)

    Mamuju, IndigoNews | Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta. AKBP RA kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

    AKBP RA diadukan oleh wanita berinisial A terkait penipuan dan penggelapan mobil ke Propam Mabes Polri. Perwira polisi itu kemudian menjalani sidang etik pada Mei 2025 dengan keputusan PTDH.

    “Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2025).

    AKBP RA disebut tengah menempuh upaya banding atas putusan itu. Namun Eko mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

    “Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding. Itu yang kami tahu,” terangnya.

    Di sisi lain, AKBP RA sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah di penggelapan mobil dan pengancaman. AKBP RA yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.

    “Pernah saat itu (disidang etik di Polda Sulbar dan sanskinya demosi),” kata Eko.

    Untuk diketahui, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.

    Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.

    “Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).

    AKBP RA Sempat Bolos 2 Bulan

    AKBP RA yang sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. AKBP RA tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.

    “(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

    Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan

    “Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari,” terangnya.

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Defisit Rp300 Miliar, Sulbar Tetap Doron...

    by Sep 12 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka terus berupaya dan berkomitmen untuk menggenjot p...

    Digitalisasi Kepegawaian, Sulbar Luncurk...

    by Sep 11 2025

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Daerah Provi...

    Sulbar Catat 82% SPM TBC, Lampaui Target...

    by Sep 11 2025

    Mamuju, IndigoNews| Pemprov Sulbar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dal...

    Proyek Refreshment Pelabuhan Perintis Ma...

    by Sep 11 2025

    Mamuju, IndigoNews | Pengerjaan pelabuhan yang ada di Jl. Yos kini telah mencapai 70%. Hal ini di sa...

    Humas Sulbar Dituding Tidak Profesional ...

    by Sep 11 2025

    Mamuju, IndigoNews| Gegara salah menempatkan foto untuk bantuan bibit Kakao diganti dengan bantuan p...

    34.469 Balita di Sulbar Belum Datang ke ...

    by Sep 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Pemprov Sulbar baru saja melakukamn Kick Off Gerakan Cinta Posyandu sebagai upay...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divo...


    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinda...

    03 Jun 2025

    Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 J...


    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe,...

    08 Nov 2024

    Seorang Oknum ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Terk...


    MAMUJU, IndigoNews | Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bekerja sama dengan Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar kasus peredara...

    17 Des 2024

    Komisi II DPRD Majene Gelar RDP Evaluasi Realis...


    Majene, IndigoNews| Komisi II DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah...

    19 Jun 2025

    Masa Jabatan Berakhir, Sekprov Muhammad Idris P...


    MAMUJU, IndigoNews | Masa jabatan Sekprov Sulawesi Barat Muhammad Idris sudah berakhir sejak terhitung tanggal 15 November 2024. Selama lima tah...

    15 Nov 2024
    back to top