IndigoNews • Jun 26 2025
Polda Sulbar.(F/Indigo)
Mamuju, IndigoNews | Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta. AKBP RA kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
AKBP RA diadukan oleh wanita berinisial A terkait penipuan dan penggelapan mobil ke Propam Mabes Polri. Perwira polisi itu kemudian menjalani sidang etik pada Mei 2025 dengan keputusan PTDH.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2025).
AKBP RA disebut tengah menempuh upaya banding atas putusan itu. Namun Eko mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding. Itu yang kami tahu,” terangnya.
Di sisi lain, AKBP RA sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah di penggelapan mobil dan pengancaman. AKBP RA yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.
“Pernah saat itu (disidang etik di Polda Sulbar dan sanskinya demosi),” kata Eko.
Untuk diketahui, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.
Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).
AKBP RA Sempat Bolos 2 Bulan
AKBP RA yang sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. AKBP RA tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.
“(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan
“Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari,” terangnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Topoyo, IndigoNews | Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil G...
Mamuju, IndigoNews | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Per...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus melaksanakan Gerakan...
Mamuju, IndigoNews | Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Salumayang di Desa Bela, Kecamatan Tapal...
Sulbar, IndigoNews | Upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sulawesi Barat berlangsung ...
Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggu...
MAJENE, indigonews | Komisi 3 DPRD Kabupaten Majene kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Majene, meresmikan Gerakan Kembali Bersekolah. (GKB )...
PASANGKAYU, IndigoNews | Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti...
MAMUJU, IndigoNews | Masyarakat Mamuju sempat digemparkan dengan dugaan temuan praktik money politik sehari sebelum hari pencoblosan Pilkada 202...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Bahtiar Baharuddin bersama Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar serta Fork...
Mamuju, IndigoNews | Pergerakan Generasi Peduli Mamuju (PGPM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mamuju, untuk segera menindaklanjuti surat ...
No comments yet.