Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi salah satu upaya strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Penegasan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Pembentukan dan Pembinaan Posbankum serta Pelaksanaan Pelatihan Paralegal yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (20/01/2026).
Saefur menilai rapat koordinasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok Sulawesi Barat.
“Posbankum bukan sekadar formalitas, melainkan wadah nyata untuk penyelesaian sengketa dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum mudah dijangkau oleh siapa pun dan di mana pun,” ujar Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin.
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus utama pembahasan adalah persiapan teknis pelatihan bagi 1.050 calon paralegal. Para calon paralegal diharapkan mampu memberikan minimal satu layanan bantuan hukum setiap pekan sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang memberikan arahan secara virtual, menekankan pentingnya pelaporan aktualisasi kegiatan oleh para calon paralegal sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan pembinaan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum dan Pemerintahan dari seluruh kabupaten se-Sulawesi Barat.
No comments yet.