Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap produk hukum daerah menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak adanya regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ia menilai, penguatan kualitas regulasi daerah harus dilakukan secara sistematis agar mampu menghadirkan kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Diperlukan proses pemetaan dan penelaahan yang menyeluruh agar setiap Perda benar-benar memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama jajaran terkait menggelar rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji ini melibatkan unsur Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, hingga peserta magang.
Dalam forum tersebut, tim teknis melakukan inventarisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi objek kajian.
Analisis difokuskan pada lima Perda dengan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dalam menilai potensi disharmoni regulasi.
Setiap Perda akan dikaji melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), khususnya yang berkaitan dengan isu-isu HAM.
Metode ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hak serta mendorong penyempurnaan regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam diskusi, perwakilan perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa salah satu Perda yang sebelumnya telah dianalisis, yakni terkait perlindungan perempuan, diusulkan untuk diganti dengan Perda tentang kawasan tanpa rokok guna memperluas ruang lingkup kajian.
Di sisi lain, analis hukum mengungkapkan bahwa tema besar evaluasi hukum tahun ini mengangkat isu pemanfaatan lingkungan hidup dalam mendukung ekonomi hijau.
Tema tersebut dinilai relevan dengan hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
No comments yet.