MAMUJU,indigonews | Dua sopir mobil pick up dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, dikabarkan dilepas penanganan hukum nya karena tidak cukup barang bukti.
Seperti diketahui, dua sopir itu berinisial Muh. Aditya Pranata ( Pengemudi ) dan Iskandar, Keduanya dicegat oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Wahid Kurniawan, kepada indigonews.co.id mengaku bahwa sopir atau pengendara tidak dibolehkan menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“ Tidak, sopir dilarang keras menggunakan narkoba saat mengemudikan kendaraan. Hal ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia karena itu menyangkut keselamatan jiwa banyak orang.” urai Wahid Kurniawan Dirlantas Polda Sulbar.
Masih dia, terkait penyidikan terhadap Kedua sopir tersebut. Mengaku Ditlantas menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satuan Narkoba Polresta Mamuju.
“ Pelanggaran Lalu lintasnya kita tindak. Untuk info lebih lanjut bisa langsung ke Kasat PJR atau Kasubdit Gakkum sebagai pelaksana di lapangan.” Pungkasnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Satnarkoba Polresta Mamuju, Muh. Aditya Pranata dan Iskandar mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat berada di Kota Makassar.
Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan. Lanjutnya
Karena tidak cukup bukti serta lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju (locus delicti di Kota Makassar), maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.