BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • APPM Polman Kecam Skandal VCS Oknum DPRD Sulbar

    Feb 27 2025

    Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir. (F/Iqbal).

    Polman, IndigoNews | Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar untuk segera melakukan sidang evaluasi terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga terlibat dalam skandal video call sex (VCS).

    Merespon laporan dari Gebrak Sulbar, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulbar tersebut.

    “Perbuatan ini jelas melanggar kode etik anggota DPRD. Sangat memalukan dan mencoreng institusi negara. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merusak citra lembaga,” ujar Akmal.

    Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa APPM Polman Kota Parepare bersama seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulbar untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan oknum anggota DPRD Sulbar yang telah mencederai moralitas rakyat Sulbar.

    Diberitakan sebelumnya, Jack Paridi sebagai perwakilan tim advokasi Gebrak, memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari video call sex yang melibatkan anggota DPRD Sulbar dengan seorang perempuan. Bukti tersebut sempat beredar di media sosial Facebook sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.

    “Hasil tangkapan layar ini akan kami jadikan sebagai bukti awal dan bahan evaluasi. Perbuatan ini mencoreng lembaga DPRD se-Indonesia serta melanggar kode etik. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai integritas partai,” ujar Jack.

    Jack menambahkan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sulbar untuk segera menggelar rapat evaluasi dan melakukan klarifikasi terkait video yang sempat tersebar di media sosial. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang terbukti melakukan tindakan pornografi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Gebrak Sulbar juga menuntut agar oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya.

    Selain itu, Gebrak Sulbar telah menyiapkan laporan untuk diajukan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga menjalin komunikasi dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi mahasiswa untuk memperkuat proses hukum yang akan ditempuh.

    Pewarta IndigoNews : Ananda W.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmon...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews|  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melak...

    Pemprov Sulbar Komitmen Kendalikan Infla...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Suhardi Duka menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawes...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi ...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan komunikas...

    Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperkada THR ...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggel...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Performa K...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut bahwa pengelolaan komunikasi ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranpe...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai bahwa proses harmonisasi rancang...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pedagang AC Terpilih Ketua BPC HIPMI Mamuju 202...


    MAMUJU, IndigoNews | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Mamuju melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang k...

    21 Nov 2024

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Kapasit...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya ma...

    05 Mar 2026

    DPRD Pasangkayu Awasi Perencanaan Sektor Kelaut...


    Pasangkayu, IndigoNews | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rang...

    14 Jan 2026

    Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelak...


    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga. Kajari Mamasa...

    14 Nov 2024

    Pasca Vonis Bebas Terdakwa Ijazah Palsu, JPU Ny...


    MAMUJU,indigonews | Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, y...

    25 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!