IndigoNews • Jul 17 2026

Mamuju, IndigoNews | Satresnarkoba Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat berbahaya tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu dan satu tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju. Jumat, (17/7/26).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dilakukan pada 7 Juli 2026 di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang berinisial AM, FD, dan seorang perempuan berinisial SD sedang berpesta sabu di dalam rumah.
“AM dan SD diketahui merupakan pasangan calon pengantin yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026. Sementara FD merupakan calon adik ipar dari pasangan tersebut,” ungkap AKP Sigit Purnomo.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus terpisah, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengamankan seorang tersangka berinisial SM yang diduga melakukan penjualan obat berbahaya tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 612 butir obat berbahaya jenis “boje” sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka kasus narkotika mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, di mana bandar tidak bertemu langsung dengan pembeli.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Palu dengan sistem tempel. Setelah pembayaran dilakukan, bandar memberikan titik lokasi penyimpanan barang, kemudian pelaku mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas AKP Sigit Purnomo.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar daerah.
Ketiga tersangka kasus narkotika telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin juga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Mamuju mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat berbahaya dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju,IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Ba...
Mamuju,IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampai...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan peran strategis penyulu...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Hari Jadi Mamuju yang ke-486 pada tahun 2026 ini menghadirkan nuansa...
JAKARTA, IndigoNews | Direktorat Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi penilaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan wilayah per kat...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi DPP Partai Golkar, Hasir A. Surahman, memastikan persiapan Musyawarah ...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terinte...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat berencana mencatatkan karya ilmiah peserta magang sebag...
POLMAN, IndigoNews | Persoalan sampah yang selama ini menjadi momok di Kabupaten Polman Sulbar perlahan mulai tertangani. Pemda setempat mencipt...

No comments yet.