IndigoNews • Apr 21 2025
Jaksa Amiruddin memediasi supplier dengan Diknas Sulbar.(F/Indigonews)
AMAMUJU, indigonews | Polemik persoalan hutang pada proyek sekolah SMA Negeri 1 Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak Diknas Provinsi Sulbar senilai ratusan juta rupiah, berujung pengaduan di Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Hari ini, Senin 21/4/225, di aula Kejati Sulbar, nampak terlihat Kadis Pendidikan Provinsi Sulbar, Miftar didampingi oleh pelaksana Muh. Aras, serta supplier toko bangunan Bumiayu Kalukku Rahmadi dan seorang kepala tukang bernama Purnama, duduk bersama.
Dalam mediasi, dihadiri langsung Jaksa intelijen Amiruddin. Dan Jaksa berharap kepada Diknas Provinsi Sulbar, agar segera menyelesaikan hutang proyek pada supplier bangunan toko bangunan Bumiayu Kalukku dengan kepala tukang.
Terkait persoalan ini, Amiruddin meminta kepada pihak supplier dan kepala tukang agar tidak menyegel sekolah tersebut karena pasti akan berdampak pada anak sekolah.
“ Saya berharap pihak Diknas Sulbar secepatnya menyelesaikan utang – utangnya dan jangan berlarut – larut karena kasihan kalau tidak dibayar karena mereka juga mau putar. Dan meminta kepada pihak Supplier dan kepala tukang untuk tidak menyegel sekolah itu kalau tidak mau dipidana, “ harap Amiruddin.
Rahmadi pemilik toko Bumiayu Kalukku, terkait persoalan ini yang sudah berlarut – larut meminta kepada pihak Diknas Sulbar untuk segera membayar hutangnya senilai 70 juta dengan alasan proyek pekerjaan gedung sekolah tersebut sudah rampung dan sudah terjadi pencairan 100 persen. Selain toko Bumiayu Kalukku, juga salah seorang rekanan bernama Saleh juga hadir di Kejati Sulbar dengan mengaku belum dibayarakan oleh pihak Diknas senilai 80 juta.
“ Ini yang saya heran, uangnya sudah cair 100 persen, kok kami tidak dibayarkan ke kami sebagai supplier barang yang dirugikan kalau begini, “ harap Rahmadi.
Dia mengaku, barang – barang yang dibutuhkan pada proyek SMA Negeri I Sampaga, itu semua diambil dari toko Bumiayu Kalkku dengan nilai total 70 juta.
“ Ya harus dibayar ini jangan sampai tidak, karena pasti saya ambil langkah hukum kalau tidak dibayar, “ tegas Bos Rahmadi.
Sementara Kadis Pendidikan Provinsi Sulbar, Miftar kepada inidigonews.co.id mengaku meminta kepada pihak pelaksana untuk untuk segera membayarkan karena dananya sudah lama cair. Miftar mengaku, bahwa jika belum ada dana pihak pelaksana harus membuat surat pernyataan dikuatkan dengan jaminan barang.
“ Saya tegaskan untuk segera diselesaikan, kalau bisa buatkan surat pernyataan dan tentu ada barang jaminan yang dipegang oleh pihak supplier, “ tegas Miftar.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU, IndigoNews |Dugaan gratifikasi CASIS Polri 2025 di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat ...
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...
Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...
Mamuju, IndigoNews| Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Setelah sempat terhenti awal Juni ...
Sulbar, IndigoNews |Dalam program Jumat berkah, Kapolda Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi para pe...
MAMUJU,indigonews | Pj Sekprov Sulbar, Amujib didampingi Karo Tapem Sulbar, membuka secara resmi Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Penyusunan Lapora...
SULBAR, indigonews | Jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) pada enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Pold...
Majene,indigonews co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menyelenggarakan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabup...
Majene, IndigoNews|Suasana haru dan bangga menyelimuti acara pelepasan dan penamatan 86 siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Pella...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju meluncurkan program inovatif “Taki Asuh Stunting“, semalam, Rabu 19 Maret 2025, d...
No comments yet.