MAMUJU, indigonews | Pj Bupati Polman Borahima, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar. Senin 9/12/24.
Laporan ini resmi dilayangkan korban dengan nomor laporan Polisi : LP/ B/71/XXI/2024/SPKT/Polda Sulbar, dengan didampingi kuasa hukumnya Asri Jack, SH.
Hasri kepada sejumlah media mengatakan, korban membuat laporan polisi karena diduga tidak niat bayar pengadaan baju Linmas untuk Satpol PP Kabupaten Polman sebanyak 2700 picis.
Korban ini adalah seorang pengusaha konveksi baju di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)
“Kami laporkan Pj Bupati Polman di Polda Sulbar, karena klien saya sudah dua kali melakukan somasi kepada Pj Poman, agar membayar biaya pembuatan baju Linmas yang dipesannya sendiri” ungkap Asri saat ditemui di Mapolda Sulbar siang tadi.
Asri menceritakan, bahwa sebelumnya pada bulan Januari tahun 2024 lalu. pj Bupati Polman meminta kepada Eka Fahri Ferdiayanto, pengusaha konveksi untuk membuatkan baju linmas yang diperuntukan untuk petugas Linmas saat Pemilu tahun 2024.
Akibat permintaan Pj Bupati Polman yang tidak kunjung melunasi, korban kini mengalami kerugian kurang lebih 1,7 milyar rupiah.
“ Pak Pj Bupati Polman tidak ada niat baik untuk membayar kerugian yang dialami korban,” ujarnya.
Lanjut kata dia, untuk melengkapi bukti laporan, korban membawa bukti berupa, dokumen kerjasama antara korban dengan Pj Bupati Polman.
“Semua bukti yang dimiliki korban kini sudah diserahkan kepada pihak Polda Sulbar. Kami kini sudah membuat laporan di Polda Sulbar, kami saat ini menunggu proses yang dilakukan penyidik Krimum Polda Sulbar” tuturnya.
Terkait adanya laporan pengusaha konveksi asal Mamuju. Sejumlah media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Polman Borahima, melalui sambungan telepon, sampai saat ini ada jawaban.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
No comments yet.