Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pasar di Kabupaten Mamasa ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati (Kejati) Sulbar, Andi Darmawangsa dalam Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Kita juga sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait kasus pembebasan lahan untuk pasar di Mamasa,” ujar Andi Darmawangsa saat konferensi Pers pada Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum.
“Artinya pembebasan lahan oleh Pemda itu tidak sesuai dengan prosedur, karena pada saat pelepasan tanah tersebut yang harusnya di depan BPN atau notaris, tapi fakta yang kami dapatkan itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa dalam proses pembayaran lahan seharusnya disertai dengan pengalihan hak dari pemilik lahan ke pemerintah daerah. Namun, berdasarkan temuan kejaksaan, hal tersebut juga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Pada saat pembayaran harus diikuti dengan pengalihan hak-hak dari A ke Pemda, tapi fakta yang kami temukan itu adalah ternyata tidak dilakukan seperti itu,” ungkapnya.
Karena adanya pelanggaran prosedur tersebut, pihak Kejati Sulbar memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
“Tentu kita akan berkoordinasi dengan BPKP apakah pembayaran ini sudah total atau tidak. Jadi mohon kesabarannya,” tambahnya.
Andi Darmawangsa juga menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah pihak oleh kejaksaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, dan diharapkan tidak disalahartikan atau dianggap mengganggu.
“Jadi pendalaman kasus ini kita sudah panggil beberapa orang untuk memberi keterangan, olehnya kami berharap jangan merasa terganggu dengan pemanggilan. Karena pernah saya baca di media ada yang merasa terganggu, kami himbau Pemkab jangan merasa terganggu karena ini adalah memang untuk kepentingan penyidikan karena keterangannya kita butuhkan. Janganlah underestimate ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.