MAJENE,indigonews | Mantan Kades Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, Asmadi bin Muh Yahya selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan bernama Sukardin, yang terjadi pada 24 November 2024 di Desa Onang.
Pada Rabu kemarin 15/4/25, di Pengadilan Negeri Majene, akhirnya terdakwa Asmadi divonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Sidang perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan diketahui vonis majelis Hakim diketahui tidak jauh berbeda atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Dalam materi putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Basrin, dan dua anggota Majelis Hakim Ahmad Dalmy Iskandar Nasution bersama Rizal Muh Farizi. Menyatakan terdakwa mantan Kades Onang Asmadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“ Menyatakan terdakwa Asmadi bin Muh Yahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Him Basrin, yang membacakan memori putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Asmadi di Pengadilan Negeri Majene.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 13 tahun terhadap mantan kades Onang. JPU Kejari Majene masih melakukan pikir – pikir atas putusan tersebut.
“ Kami masih pikir – pikir dulu dengan menunggu perintah pimpinan. Karena jika dilihat dari putusan ini sama dengan tuntutan JPU juga 13 tahun,” jelas Zaki sebagai kasi Intel Kejari Majene.
Seperti diketahui, jelang magrib korban bernama Sukardin ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mantan Kades Onang. Dalam investigasi Polisi bahwa yang menghabisi nyawa korban rupanya adalah Kades Onang dengan barang bukti sebilah parang yang telah diamankan Polisi.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.