Polewali Mandar, IndigoNews| Komitmen untuk memproteksi potensi ekonomi perdesaan terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar guna mempercepat pendaftaran Merek Kolektif bagi produk lokal unggulan, Rabu (28/1/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kabid KI, Juani, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan manifestasi dari instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam menjalankan program prioritas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Fokus utamanya adalah mengejar target pendaftaran Merek Kolektif sebesar 40% dari total Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Merek Kolektif bukan sekadar label, melainkan instrumen hukum vital yang memberikan identitas serta nilai tawar tinggi bagi produk desa di pasar global. Dengan adanya perlindungan ini, produk lokal kita memiliki daya saing yang jauh lebih kuat,” tegas Hidayat di hadapan perwakilan 10 kepala desa yang hadir.
Hidayat juga mendorong para pemangku kepentingan di tingkat desa untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan produk unggulan. Menurutnya, basis data yang kuat adalah fondasi utama untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah perdesaan.
Inisiatif ini mendapat respons positif dari Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa PMD Polman, Yudiarto Syahrir. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal program ini melalui pendampingan teknis kepada para perangkat desa di lapangan.
“Kami mengapresiasi proaktifnya Kemenkum Sulbar dalam memayungi karya masyarakat desa. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan kurasi terhadap produk-produk potensial agar proses pendaftaran Merek Kolektif ini dapat terakselerasi dengan baik,” jelas Yudiarto.
No comments yet.