MAMUJU, indigonews | Sidang perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ), Haris Halim Sinring, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, memasuki babak penuntutan.
Hari ini, Jumat 20/12/24, setelah dilakukanya sidang secara marathon, hari ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa Haris Halim Sinring.
“ Iya sore ini, kami sudah siap mau ke PN tapi hukumnya masih sibuk kemungkinan ada acara. Agenda sore ini adalah tuntutan terhadap terdakwa Haris Halim Sinring,” kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada indigonews.co.id
Kajari menyebutkan, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pemilu penggunaan ijazah palsu pada pencalonan Bupati Kabupaten Mateng. Dalam lanjutan persidangan, JPU telah memeriksa sekitar 14 saksi yang mengetahui kasus ijazah palsu salah satunya pihak dari SMK Negeri 3 Makassar serta pemilik ijazah yang sebenarnya.
“ Kalau nggak salah ada 17 saksi yang kami hadiran dalam persidangan lanjutan perkara ijazah palsu, “ sebutnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.